nusabali

Pemandu Wisatawan Keluhkan Pungutan Ganda

Retribusi Rp 25.000/Orang ke Nusa Penida Kembali Berlaku

  • www.nusabali.com-pemandu-wisatawan-keluhkan-pungutan-ganda

Padahal wisatawan setiap masuk ke Nusa Penida, telah kena retribusi resmi dari Pemkab Klungkung Rp 25.000/orang.

SEMARAPURA, NusaBali

Dinas Pariwisata (Dispar) kembali menerapkan retribusi untuk wisatawan ke Kecamatan Nusa Penida, Klungkung per 1 April 2022. Namun muncul masalah. Karena selain retribusi resmi Rp 25.000/wisatawan, ternyata muncul pungutan saat wisatawan masuk objek wisata.

Pungutan ganda itu sempat viral di media sosial setelah diposting dan dikeluhkan oleh pemandu wisatawan di pulau itu. Pemandu wisatawan mengeluhkan adanya pungutan saat masuk salah satu objek wisata di Nusa Penida, Rp 10.000/orang. Padahal wisatawan setiap masuk ke Nusa Penida, telah kena retribusi resmi dari Pemkab Klungkung Rp 25.000/orang (dewasa) dan anak-anak Rp 15.000/orang.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Selasa (5/4), mengaku telah mengantensi masalah tersebut. Atensi melibatkan Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. ‘’Dalam waktu dekat ini tim akan turun ke lokasi pungutan yang dikeluhkan itu. Kami akan turun bersama," tegas Suarta.

Dengan tim turun ke lokasi, jelas dia, tim akan dapat memastikan motif pungutan tersebut. "Kami kan belum tahu yang dipungut itu apa, ada yang kami dengar itu (objek wisata,Red) areal pribadi. Kalau itu areal pribadi apa saja yang dijual di sana, apakah viewnya milik publik atau bagaimana. Nanti saat turun akan kami putuskan bersama tim," kata Suarta.

Jelas dia, apabila ditemukan ada unsur pungutan liar (pungli), nanti bisa diproses secara hukum. Karena kalau sudah Pemkab membuat regulasi terkait pungutan ini, kemudian juga ada oknum yang memungut uang, tentu memberatkan wisatawan. "Mari kita jaga kenyamanan destinasi pariwisata Nusa Penida. Pemerintah sudah memungut retribusi, toh uangnya digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Klungkung," kata Suarta.

Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Klungkung I Made Sudiarkajaya mengatakan sesuai data, sejauh ini tidak ada akomodasi berizin hingga merasa boleh memungut uang kepada wisatawan, di luar retribusi Pemkab tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana menyebut, seharusnya tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. "Untuk masalah yang viral di media sosial ini agar dicek oleh Satpol PP," kata Agung Wedana.

Untuk diketahui, Pemkab Klungkung resmi memungut kembali retribusi untuk setiap wisatawan ke Nusa Penida, per 1 April 2022. Retribusi ini sesuai Perda No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 30 Tahun 2013, tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Nilai retribusi Rp 25.000, bisa dipungut di jalan menuju Destinasi Crystal Bay, Desa Sakti dan menuju Destinasi Diamond Beach di Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. Pungutan ini sempat dihentikan Pemkab karena kasus pandemi Covid-19 melonjak tajam. *wan

Komentar