nusabali

Pedagang Canang Kena OTT Buang Sampah Sembarangan

  • www.nusabali.com-pedagang-canang-kena-ott-buang-sampah-sembarangan

SINGARAJA, NusaBali - Seorang pedagang canang Pasar Anyar Buleleng terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Luh Arsini, 50, warga asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng membuang sekantong sampah di tempat yang dilarang, Jumat (17/5) pukul 18.30 Wita kemarin.

Arsini tidak dapat berkutik setelah seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng memergokinya membuang sampah. Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, Arsini yang melakukan pelanggaran langsung diedukasi dan akan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kawasan Pasar Anyar ini memang sering menjadi titik potensi pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana juga sudah ada larangan membuang sampah, tetapi sering kali masyarakat masih abai,” ucap Arya Suardana.

Selama tahun 2024 ini, OTT Buang Sampah Sembarangan merupakan kasus perdana. Satpol PP selama ini memang mengawasi lokasi-lokasi strategis yang sudah terpasang larangan membuang sampah sembarangan, di beberapa jembatan dan sungai wilayah Buleleng.

“Karena keterbatasan personil dan CCTV juga, kami fokus di lokasi-lokasi strategis yang potensi pelanggarannya tinggi. Kami juga sering kali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelanggaran perda sampah yang juga membantu kerja kami,” imbuh dia.

Sementara itu pelanggar Perda Pengelolaan Sampah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 23 (1), setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000.7 k23

Komentar