nusabali

Sepi Paslon Independen, KPU Bali Bantah Karena Keterbatasan Waktu

  • www.nusabali.com-sepi-paslon-independen-kpu-bali-bantah-karena-keterbatasan-waktu

DENPASAR, NusaBali.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2024 ini kembali nihil pasangan calon (paslon) perseorangan. KPU Provinsi Bali menampik hal ini diakibatkan karena singkatnya waktu yang dialokasikan kepada bakal calon kandidat jalur independen ini.

Seperti yang diketahui, KPU Bali mengumumkan penerimaan dokumen dukungan paslon perseorangan pada 5-7 Mei 2024. Kemudian, selama 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita dibuka masa penyerahan dokumen syarat dukungan dari pihak bakal paslon perseorangan kepada KPU.

Namun, hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan sebagai bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jalur perseorangan ke Sekretariat KPU Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan tegas membantah jika keterbatasan waktu masa pendaftaran dan pengurusan administrasi jadi alasan sepinya bakal paslon independen. Kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini, ancar-ancar lebih dini seharusnya sudah disiapkan bakal paslon sebelum tahapan Pilgub Bali dimulai.

“Orang kan sudah tahu, begitu tahapan (Pilgub Bali) itu diluncurkan, mereka kan semestinya sudah tahu (siap) kalau mau (mencalonkan via jalur independen),” kata Lidartawan di Sekretariat KPU Bali pada Senin (13/5/2024) dini hari.

Diketahui bahwa pada pekan lalu, Minggu (5/5/2024) malam, KPU Bali menggelar acara Peluncuran Tahapan Pilgub Bali Tahun 2024 di Ardha Candra, Art Centre, Denpasar. Acara itu dihadiri oleh Anggota/Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Kholik dan disebut sebagai salah satu bentuk sosialisasi tahapan Pilgub Bali sudah mulai. Ini di luar sosialisasi langsung dan tatap muka yang dijalankan KPU Bali.

Di samping itu, Lidartawan menegaskan bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah diundangkan 26 Januari 2024 lalu. Pihak-pihak yang berminat maju via jalur independen dinilai sudah harus dini berhitung persiapan dan eksekusinya.

“Begitu PKPU tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dicanangkan, (harusnya) sudah tahu kapan terakhir penyerahan dokumen. Jangan setelah pengumuman (penerimaan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan) baru bergerak,” imbuh Lidartawan.

Meski begitu, seperti yang diberitakan Harian Umum NusaBali edisi cetak 13 Mei 2024, kendala-kendala yang dihadapi paslon perseorangan di lapangan seperti di Buleleng dan Karangasem tetap ada. Kendala ini utamanya perihal teknis pengunggahan dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Di luar dari problem teknis ini, dengan berakhirnya masa penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan maka dipastikan Pilgub Bali kali ini hanya akan diikuti paslon yang diusulkan partai politik. Selain Pilgub Bali, Pilkada di tujuh dari sembilan kabupaten/kota Provinsi Bali –kecuali Buleleng dan Karangasem– juga dipastikan akan berlangsung tanpa paslon independen. *rat

Komentar