nusabali

Gondol 16 Aki Tower Telekomunikasi, Komplotan Pencuri Dibekuk

  • www.nusabali.com-gondol-16-aki-tower-telekomunikasi-komplotan-pencuri-dibekuk

SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Polsek Sukasada membekuk empat orang komplotan pencuri sepesialis aki atau baterai kering di tower telekomunikasi.

Keempat pelaku tersebut merupakan pria asal Kota Surabaya, Jawa Timur, yakni Febri Kriswanto, 38, Agus Prastyo, 38, Agus Heri Kustanto, 46, dan Ariono, 46.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Polsek Sukasada yang mencurigai sebuah mobil pikap warna putih yang melintas di wilayah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng menuju ke arah Kota Denpasar, dengan kecepatan tinggi pada malam hari.

Polisi pun mengejar mobil pick up dengan nomor polisi P 8044 VN itu di Jalan Raya Singaraja - Denpasar. Mengetahui dikejar polisi, pengemudi mobil lantas menambah kecepatannya, hingga akhirnya berhasil dihentikan di proyek shortcut di KM 18 di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.

Setelah berhasil dihentikan, polisi lalu memeriksa penumpang dan barang bawaannya. Polisi mencurigai muatan mobil bak terbuka itu, karena ditutup rapat dengan terpal. Hingga akhirnya polisi menemukan 16 aki milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang diduga dicuri.

“Saat diperiksa anggota kami, empat orang tersebut tidak dapat memberikan bukti dokumen surat jalan atau surat tugas. Penjelasannya juga tidak tepat, sehingga diamankan ke Polsek Sukasada beserta barang buktinya,” ujar Kompol Adika, Minggu (12/5) siang.

Keempat orang tersebut lantas dikeler ke Mapolsek Sukasada untuk diinterogasi. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku kabur ke Kota Denpasar usai mencuri empat aki yang terpasang di Tower BTS Site Padangbulia di Banjar Dinas/Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya pada Minggu (5/5) pukul 14.50 Wita, pihak telekomunikasi melaporkan kehilangan empat aki tower ke polisi. Atas laporan itu, polisi menetapkan keempat pria yang diamankan sebelumnya sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan 16 buah aki sebagai barang bukti “Mereka mengaku telah mengambil aki tower. Tetapi tidak hanya di satu lokasi, melainkan di beberapa lokasi berbeda,” lanjut Kompol Adika.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya tower perusahaan telekomunikasi yang sama. Yakni mencuri empat aki di tower yang berada di Jalan Gunung Rinjani, Kecamatan Buleleng, kemudian delapan aki di tower yang terpasang di Kecamatan Seririt. Terakhir empat aki di tower yang terpasang di Desa Padangbulia.

“Dalam melakukan aksinya, mereka merusak pagar tower lalu memanjatnya. Kemudian aki yang diambil dinaikkan ke dalam mobil pikap,” ungkap Kompol Adika.

Sementara itu, salah satu pelaku, Agus, mengatakan ia dan teman-temannya memang bekerja sebagai tukang borongan untuk tower. Karena sepi pekerjaan, ia bersama komplotannya itu akhirnya nekat mencuri aki tower. “Nyuri untuk biaya pulang. Akinya mau dijual di loak di Bali. Kalau empat aki itu seharga Rp 1,2 juta. Kami mencurinya dalam sehari,” katanya.

Keempat pelaku pencurian tersebut pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam penjara hingga tujuh tahun.7 mzk

Komentar