nusabali

Pura-pura Jadi Pelanggan, Emas 50 Gram Digondol

Pelakunya Seorang Perempuan

  • www.nusabali.com-pura-pura-jadi-pelanggan-emas-50-gram-digondol

TABANAN, NusaBali -Seorang perempuan asal Denpasar, I Gusti Ayu Bintang Puspa Dewi,21, diamankan polisi setelah mencuri gelang emas seharga Rp 62 juta di Toko Mas Sinar Berlian Tabanan, 6 Mei 2024 lalu.

Pelaku nekat mencuri emas diduga karena faktor ekonomi. Sebab pelaku yang kos di kawasan Batubulan, Gianyar ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran. 

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan kasus terbongkar karena adanya laporan dari pemilik toko. Saat itu tanggal 6 Mei pemilik mengaku kehilangan emas jenis gelang seberat 50 gram dengan harga Rp 62 juta. Polisi saat itu polisi melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Dari hasil keterangan saksi dan pemeriksaan CCTV pelaku mengarah pada I Gusti Ayu Bintang Puspa Dewi.

"Kita selidiki ternyata pelaku ini berada di sebuah rumah kos di wilayah Batubulan, Gianyar," ujar AKBP Leo didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen, Minggu (12/5). Dari hasil interogasi ternyata pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga pada, Jumat (10/5) pukul 21.00 Wita pelaku diamankan ke Polres Tabanan. "Modus pelaku mencuri emas setelah pura-pura menjadi pembeli. Kemudian begitu ada kesempatan barang incarannya langsung diambil," terangnya. 

"Pelaku juga sempat diproses di PPA Polda Bali karena kasus meninggalkan rumah," jelas AKBP Leo. Akibat dari perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Selain mengamankan pelaku, kami turut pula mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan uang tunai Rp 6 juta lebih," tandasnya. 7 des

Komentar