nusabali

Kadisbud Badung Dipanggil Kejati Bali

Pasca OTT Bendesa Adat Berawa

  • www.nusabali.com-kadisbud-badung-dipanggil-kejati-bali

MANGUPURA, NusaBali - Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha ikut dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.

Kadisbud dimintai keterangannya pada Senin (6/5) lalu dari pukul 09.00-14.00 Wita.

Sudarwitha saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan oleh Kejati Bali tersebut karena Dinas Kebudayaan yang dipimpinnya merupakan dinas pengampu terkait desa adat dan pemajuan kebudayaan. Keterangan yang diminta oleh Kejati Bali pun secara umum terkait desa adat.

“Saya memberi keterangan mengenai peran dan fungsi dari Dinas Kebudayaan kaitannya dengan desa adat. Dinas Kebudayaan sebagai dinas yang mengampu tugas pokok dan fungsi untuk perlindungan pelestarian dan pengembangan 10 objek pemajuan kebudayaan. Nah kami jelaskan yang berkaitan dengan desa adat. Namun kalau secara kelembagaan dan regulasi, provinsi yang memiliki wewenang,” ujar Sudarwitha, Jumat (10/5).

Mantan Camat Petang ini menyebut, dari pemanggilan tersebut tidak ada menyinggung Bendesa Adat Berawa Ketut Riana. Namun, ada dimintai keterangan terkait sejauh mana kewenangan desa adat dalam menggali dana. “Kalau itu (menukik terkait OTT) tidak, namun yang ditanyakan sejauh mana kewenangan desa adat untuk menggali dana. Kami sampaikan hanya terhadap aset dan sumber ekonomi atau sumber-sumber pendapatan sah yang dimiliki,” kata Sudarwitha.

Saat ditanya apakah ada kadis lainnya juga dipanggil Kejati Bali terkait dengan OTT Bendesa Adat Berawa, Sudarwitha tak banyak berkomentar. “Untuk hal itu saya tidak bisa menyampaikan karena itu wewenang jaksa selaku penyidik. Apakah ada rencana itu, saya tidak tahu,” ucapnya.

Sementara disinggung terkait kepengurusan desa adat selama Bendesa Adat Berawa Ketut Riana dalam pemeriksaan Kejati Bali, Sudarwitha menjelaskan bahwa terkait pemilihan dan pengangkatan (ngadegang) bendesa adalah kewenangan otonom desa adat. Namun diimbau juga untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk sementara mengingat tugas bendesa cukup banyak.

“Terkait penggantian, pemilihan, dan pengangkatan atau ngadegang bendesa itu adalah kewenangan otonom desa adat yang diambil oleh krama desa. Nanti dari provinsi yang mengesahkan dengan memberikan SK yaitu MDA Provinsi Bali. Memang ada imbauan untuk ditunjuk Plt, karena tugas-tugas dari bendesa kan sangat banyak. Plt ditunjuk dari petajuh atau wakil dari prajurunya,” jelas Sudarwitha. 7 ind

Komentar