nusabali

Warga Mohon Sekalian dengan Lahan Garapan

Pro Kontra Pensertifikatan Lahan Eks Tim-Tim

  • www.nusabali.com-warga-mohon-sekalian-dengan-lahan-garapan

SINGARAJA, NusaBali  - Sejumlah warga eks pengungsi Timor-Timur (Tim-Tim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dihadirkan di Rumah Jabatan (Rj) Bupati Buleleng, Senin (6/5).

Mereka diminta untuk menyetujui rencana percepatan pensertifikatan lahan pekarangan yang sudah disetujui dan di SK-kan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun dari pertemuan tersebut, sejumlah warga masih kontra, karena mengharapkan pensertifikatan dilakukan sekalian dengan lahan garapan yang hingga kini belum ada kepastian. 
 
Sebanyak 107 KK eks Tim-Tim hingga saat ini sudah 25 tahun menempati lahan pekarangan dan mengolah lahan garapan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Mereka pun memohon lahan yang selama ini ditempati dan digarap kepada pemerintah sebagai hak milik. Namun dari proses yang ditempuh sejak 2018 silam, KLHK baru menyetujui pelepasan lahan pekarangan dan fasilitas umum seluas 7,6 hektare Masing-masing KK akan mendapat lahan pekarangan masing-masing 4 are dan sisanya merupakan fasilitas umum. 
 
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan/BPN Buleleng Kus Sanyoko usai rapat koordinasi mengatakan, pemerintah akan melakukan pensertifikatan lahan pekarangan terlebih dahulu. Proses pensertifikatan ini ditargetkan tuntas pada Juni mendatang. 
 
Sebelum penerbitan sertifikat, BPN Buleleng perlu melakukan pemetaan dan pengukuran lokasi, agar selanjutnya dapat maju dalam persidangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). “Untuk lahan garapan belum dilepas karena masih punya KLHK, itu bukan kewenangan kami. Tetapi yang segera akan diproses sertifikatnya adalah lahan pekarangan. Kami berharap dapat dukungan dari masyarakat, karena data di lapangan sangat diperlukan dalam persidangan penerbitan sertifikat,” terang Kus Sanyoko. 
 
Namun disisi lain, Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Tim-Tim Nengah Kisid, atas persoalan ini merasa ada sedikit paksaan dari pemerintah. Sebab warga sejak awal permohonan menginginkan mendapatkan hak pensertifikatan lahan sekaligus, baik untuk lahan pekarangan maupun lahan garapan. Keputusan pemerintah pusat yang belum melepaskan hak lahan garapan, menurutnya hanya akan menyisakan persoalan ke depan. 
 
Kisid dan warga eks Tim-Tim lainnya merasa khawatir perjuangan mereka puluhan tahun akan sia-sia. Dia mengkhawatirkan lahan garapan akan ditetapkan menjadi hutan sosial yang tidak bisa diutak atik lagi. 
 
“Kami tidak sepenuhnya juga setuju (pensertifikatan lahan pekarangan) karena kami khawatir setelah sertifikat pekarangan terbit, lahan garapan diSK-kan jadi hutan sosial. Harus menunggu 35 tahun lagi baru bisa dimohonkan. Ya tidak mungkinlah orang-orang sudah pada mati karena menunggu terlalu lama,” imbuh Kisid. 

Perbekel Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa menambahkan, sejauh ini 107 KK warga eks Tim-Tim berharap ada kepastian hukum terkait tempat tinggal dan lahan garapan mereka. Selama berproses, lahan garapan warga belum disetujui karena luasan kecukupan hutan di Bali masih di bawah 30 persen.
 
“Harapan warga kami yang mayoritas petani dan peternak, ada kepastian hukum lahan garapan mereka agar bisa disertifikatkan. Kami juga berharap banyak pemerintah kabupaten dan provinsi bisa mencarikan solusi terkait persoalan ini,” terang Sawitra. 
 
Dia pun meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi mencarikan solusi atas persoalan ini. Misalnya dengan mencarikan lahan pengganti milik pemerintah yang tidak masuk kawasan HPT. Sehingga mereka tidak lagi risau akan kehilangan mata pencahariannya sebagai petani dan peternak. 
 
Warga eks Tim-Tim Sumberklampok sejak awal memohon lahan yang masuk kawasan HPT seluas 136,96 hektare. Terdiri dari 4,28 hektare lahan pemukiman, 66,3 hektare lahan garapan, 3,52 hektare untuk fasilitas umum, dan 62,86 hektare untuk fasilitas sosial seperti tempat ibadah dan pelaba pura.
 
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyikapi persoalan tersebut mengatakan, Pemkab Buleleng sejauh ini hanya bisa memfasilitasi warga. Sebab pemegang kewenangan atas HPT tersebut adalah KLHK RI. 
 
Menurut Lihadnyana, lahan garapan yang masih berstatus wilayah hutan harus dikeluarkan dulu dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Lahan itu baru bisa dimohonkan saat sudah berstatus tanah negara. 
 
“Kalau sekarang pasti KLHK tidak akan berani karena statusnya kawasan hutan. Saya sudah ajak masyarakat dan perbekel menghadap langsung biar mereka tahu proses. Nanti akan ajak juga ke provinsi minta waktu audiensi agar bisa lahan garapan ini keluarkan dari RTRW kawasan hutan,” papar Lihadnyana.7 k23

Komentar