nusabali

PPDB Jalur Zonasi Diperketat

Nama Ortu di KK Harus Sesuai Akta Kelahiran

  • www.nusabali.com-ppdb-jalur-zonasi-diperketat

SINGARAJA, NusaBali - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mulai mensosialisasikan pedoman dan petunjuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025. Seluruh satuan pendidikan diminta lebih teliti, terutama melihat data Kartu Keluarga (KK) untuk penjaringan jalur zonasi.

Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata, Minggu (5/5) kemarin menjelaskan, secara umum tidak ada perbedaan teknis dalam pedoman PPDB yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Hanya saja yang menjadi fokus tahun ini diatur lebih rinci soal jalur zonasi terutama untuk syarat KK.

Dalam pedoman PPDB nasional, calon peserta didik wajib menyerahkan KK yang nama orang tua sesuai dengan data orang tua di ijazah terakhir atau di akta kelahiran. Hal ini disebut Surya Bharata untuk menghindari KK fiktif atau KK titipan, hanya untuk dapat mendaftar di sekolah yang diinginkan.

“Secara de jure diperbolehkan (KK titipan), tetapi secara aturan harus linier dengan akta kelahiran atau ijazah terakhir,” ucap Surya Bharata.

Namun jika ada perubahan atau penyesuaian KK dalam satu tahun terakhir, harus disertai dengan surat keterangan. Misalnya perubahan unsur data di KK karena perceraian, meninggal dunia hingga penambahan anggota baru keluarga inti. Termasuk KK hilang dan diganti baru juga harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.

“Perubahan data KK tersebut diperbolehkan yang penting tidak mengubah data alamat calon peserta didik dan harus disertai surat keterangan,” imbuh dia.

Penekanan ketentuan baru itu disosialisasikan lebih awal, sebelum tahapan PPDB dimulai pada tanggal 24 Juni -13 Juli mendatang. Sementara itu dalam pedoman PPDB tahun ini, pemerintah tetap memprioritaskan jalur zonasi. Untuk jenjang SD, proporsi zonasi sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen dari jumlah kuota yang tersedia.

Sedangkan di jenjang SMP diatur jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen jalur prestasi 30 persen dari jumlah kuota yang dimiliki satuan pendidikan.7 k23

Komentar