nusabali

Enam Terdakwa Pembunuh Salah Sasaran Diancam Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-enam-terdakwa-pembunuh-salah-sasaran-diancam-hukuman-mati

DENPASAR, NusaBali - Enam terdakwa pembunuh salah sasaran di Jalan Raya Sempidi, Dalung, Mengwi, Badung menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar pada Selasa (30/4). Keenam terdakwa yang berasal dari salah satu perguruan silat ini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

 Keenam terdakwa pembunuh Adhi Putra Krismawan, 25, masing-masing Roni Saputra alias Roni, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma, serta Pujianto alias Utak dan Siswantoro alias Mas Sis. 

"Terdakwa sudah menjalankan sidang dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan keterangan saksi dari JPU," ujar Imam Ramdhoni saat ditemui di PN Denpasar, Selasa kemarin.

Dihadapan majelis Hakim Pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, atas perbuatannya itu para terdakwa oleh JPU dikenai primair pertama diatur dan diancam pidana pada ketentuan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Subsidiar pertama pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni.

Atau primair kedua diancam pidana dalam ketentuan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain. Subsidiar kedua pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan diterangkan, bahwa para terdakwa bersama-sama dengan anak dibawah umur Alif Maulana Fansyah Al Mahfudi yang sebelumnya telah dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar. 

Kronologi kasus ini berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya. Setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para tersangka bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.

Tak berselang lama para tersangka melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan asal Pegayaman, Buleleng. Para pelaku yang tidak bisa mengejar akhirnya mengejar korban yang akhirnya terjatuh setelah menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini. cr79

Komentar