nusabali

DPRD Jembrana Sahkan 6 Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-jembrana-sahkan-6-ranperda

NEGARA, NusaBali - DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4). Rpat paripurna menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Enam Ranperda yang ditetapkan itu terdiri dari 2 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana. Dua Ranperda usulan Pemkab Jembrana, yaitu Ranperda tentang Pencabutan Perda Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Sedangkan 4 Ranperda Inisiatif DPRD, diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Kemudian dua Ranperda lainnya, adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Kabupaten Jembrana dan jajaran Pemkab Jembrana. Sehingga seluruh Ranperda yang dibahas di masa persidangan ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda. Hal itu pun dinilai tidak lepas dari dedikasi bersama untuk memajukan Jembrana. 

"Izinkan saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Khususnya pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemkab Jembrana atas kerja sama yang baik. Mulai dari proses perencanaan awal hingga sampai pada proses penetapan Peraturan Daerah yang kita laksanakan pada hari ini," ucap Bupati Tamba.

Secara khusus, Bupati Tamba juga mengapresiasi DPRD Jembrana atas inisiatif untuk menyampaikan 4 Ranperda yang telah  disetujui bersama menjadi Perda. "Hal ini juga merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana," ujarnya.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama dalam laporannya, juga mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan Pemkab Jembrana sehingga pembahasan Ranperda dapat diselesaikan. "Kami sampaikan penghargaan kepada rekan-rekan anggota DPRD dan saudara Bupati beserta jajarannya karena memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ini. Sehingga pada hari ini bisa kita lakukan pengambilan keputusannya," ujarnya.

Ketua Pansus II DPRD Jembrana I Ketut Suastika mengatakan, telah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan Pemkab Jembrana dan memberikan apresiasi atas upaya penyempurnaan Ranperda yang telah dilakukan. 

"Kami di Pansus II telah melakukan pembahasan terhadap rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rancangan Perda ini telah berjalan dengan tertib dan lancar. Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dari jajaran eksekutif sehingga hasil fasilitasi Gubernur bisa kita terima sebelum dilakukannya rapat kerja guna mengharmonisasi hasil fasilitasi gubernur," ucap Suastika.7ode

Komentar