nusabali

Bule Aussie Pedofil Divonis 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-bule-aussie-pedofil-divonis-15-tahun-penjara

Aktivis anak, Siti Sapurah alias Ipung puas dengan putusan hakim, apalagi putusan yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimal bagi pelaku pedofil.

Aktivis Anak Apresiasi Hukuman Maksimal

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus pencabulan belasan anak (pedofil) asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis,70, dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Pensiunan tambang di Australia ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/10).

Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila mengatakan terdakwa Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya. Akibat perbuatannya, kakek berambut gondrong dan berjambang lebat ini dijerat Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan, yaitu merusak masa depan anak-anak dan merusak citra Bali di mata internasional. Serta hal meringankan, yaitu sopan dan mengakui perbuatannya, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis dengan pidana penjara selama lima belas tahun ditambah denda Rp 200 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Sukanila dalam amar putusannya.

Hukuman ini sendiri masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti dkk yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp 200 miliar subsider 8 bulan penjara. Atas putusan ini, Purwanti mengatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Benni Hariyanto dan Yanuar Nahak langsung menyatakan banding atas putusan ini. “Kami banding,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, aktivis anak yang juga Tim P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung mengatakan puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa karena terbukti sesuai perbuatan Robert. Apalagi putusan yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimal bagi pelaku pedofil. “Ini putusan hakim yang paling tinggi dalam sejarah sidang kasus pedofilia di PN Denpasar dan saya akan terus berjuang memberikan pendampingan dan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual terhadap para pria yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Siti Sapurah.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suasti Ariani, Purwanti Murtiasih dan Alit Suastika menyatakan, terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis pada tahun 2014 sampai dengan 2015, bertempat di kostnya di Jalan Mataram, Gang Tunjung No 27 Kuta, Badung dan tempat tinggalnya di Banjar Nyampuan, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.

Selain itu, Robert juga melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan, membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Dalam dakwaan kedua (subsider) jaksa menerangkan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang. Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 (lima belas) tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawini. Dalam hal ini berbarengan beberapa perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang dilakukan terdakwa.  rez

Komentar