Tag: LPD Ungasan
DENPASAR, NusaBali
Jaksa mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana, 62, yang terjerat kasus korupsi penyelewengan dana LPD.
Dalam tuntutan JPU mewajibkan terdakwa Ngurah Sumaryana mengganti kerugian negara Rp 26 miliar. Namun dalam putusan hakim tidak membebankan kerugian negara apapun kepada terdakwa.
Selain pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara Rp 26 miliar atau diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Terdakwa Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar. Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terdakwa memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Ungasan (2013-2017), Ngurah Sumaryana akan menjalani sidang perdana dugaan penyelewengan dana LPD sebesar Rp 26 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, hari ini Selasa (20/9).
DENPASAR, NusaBali
Pasca tersangka yang juga Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana dilimpahkan ke kejaksaan, Penyidik Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali melakukan pengecekan fisik aset tanah dan bangunan di Lombok, NTB pada Selasa (23/8).
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung ke penyidik Kejati Bali pada Senin (22/8).
Kasus ini menimbulkan kerugian LPD Ungasan Rp 26.872.526.963.
"Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif. Nanti akan kami agendakan lagi pemeriksaan kedua. Terlebih dahulu kami lengkapi berkas yang kurang," AKBP Wedana Jati
Masalah investasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang membelit Bendesa Adat Ketut Marcin, Ketua LPD Desa Ungasan Ngurah Sumaryana, Analisa Bagian Kredit Made Suka Arjana hingga kini belum mencapai putusan final.
Event Terkini
Topik Pilihan
-
-
Gianyar 29 May 2023 4 Bulan, 14 Kasus Sifilis
-
-
-
Jembrana 26 May 2023 Sirkuit All in One Gelar Makepung Bupati Cup
-
-
Badung 23 May 2023 Pegawai ‘Wajib’ Beli Beras Petani Lokal
-
-
Berita Foto
Kerajinan Logam Kuningan Mojokerto
Kirab Pancasila
Wisata Religi Simbol Toleransi
Produksi Boneka Maskot
Nusa Ning Nusa
Tak Perlu Lagi Kerja?
Yas tv ātmaratir eva syād ātmatrptas ca mānavah, ātmany eva ca samtustas tasya kāryam na vidyate. (Bhagavad-gita, III.17)