Tag: Jaksa Penuntut Umum (JPU)
DENPASAR, NusaBali - Puluhan warga Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, turun gunung untuk menyaksikan langsung jalannya sidang lanjutan dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/9).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
GIANYAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8). Terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole dituntut 13 tahun penjara. Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut 10 tahun penjara.
Saya ingin hidup lebih layak sehingga saya membangun usaha, tapi ternyata gagal. (Tersangka SPRD)
Korban dititipkan ayahnya di rumah terdakwa karena bekerja di Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Jombang, Jember, Jawa Timur, Rubi Wicaksono, 22 kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/7) sore. Ia didakwa telah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 13 tahun inisial MKK alias R. Dalam sidang itu terungkap, aksi bejat terdakwa terjadi setelah sebelumnya korban dicekoki minuman keras.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah meminta bantuan saksi Yuni Setyaratna, pemegang token BCA perusahaan, untuk melakukan transaksi pembayaran pada 28 September 2024.
NEGARA, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Negara Kabupaten Jembrana menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun kepada IGAGD,19, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (8/5).
Keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.
GIANYAR, NusaBali - Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar meluncurkan program Suksma (Siap Untuk Antar Sampai Alamat). Program ini berupa layanan pengantaran barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan kepada pemilik.
Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun dan 4 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali - Diusia yang masih muda, Supriyanto, 22, memiliki pengalaman keluar masuk penjara ini. Kali dia nekat mencuri di toko yang sedang di renovasi. Kini dirinya hanya bisa pasrah mendengar tuntutan 1 tahun dan 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/8) sore.
DENPASAR, NusaBali - Dua pengelola usaha tambang galian C ilegal di Karangasem, yakni I Gede Arya Wiratama dan I Nengah Wirta, ditetapkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/8). Mereka diadili terkait kasus pertambangan tanpa izin (ilegal).
GIANYAR, NusaBali - Persidangan perkara pidana dugaan kecelakaan kerja Ayuterra Resort dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Vincen Juwono selaku Owner Ayuterra Resort berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Rabu (29/5) siang. Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menuntut terdakwa hukuman selama 1 tahun, 2 bulan atau 14 bulan penjara.
TABANAN, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memvonis Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA),22, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali - Sidang pencabulan yang dialami MP, 22, dengan terdakwa bernama Sony berakhir di PN Denpasar pada Selasa (23/4). Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sony yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardianto Saragih.
Pihak Kejaksaan tidak bisa memberi bocoran berapa lama tuntutan akan dijatuhkan pada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.
DENPASAR, NusaBali - Pengedar shabu, I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha, 32, hanya bisa pasrah usai dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. Dia terbukti mengedarkan narkoba dengan barang bukti 98,82 gram shabu.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Aldy yang merupakan pemilik kopi robusta berisi ratusan butir ekstasi dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar beberapa waktu lalu. “Terdakwa Aldy dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa pada Senin (15/4).
Topik Pilihan
-
-
-
Badung 11 Dec 2025 Lapangan Lagoon Bakal Disulap Jadi Taman Kota
-
-
-
-
-
Denpasar 10 Dec 2025 Satpol PP Bali Atensi Kawasan Wisata
-
Berita Foto
Posyandu Paripurna di Denpasar
Penyaluran BLT DHBCHT di Tulungagung
Kunjungan BPS Provinsi Bali
Roadshow Kebudayaan 2025 di Bali
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Pola Pikir ‘Telat Sadar’
tamas tv ajñāna-jaṁ viddhi mohanaṁ sarva-dehinām; pramādālasya-nidrābhiḥ tan nibadhnāti bhārata. (Bhagavad-gītā 14.8)