Tag: Penistaan Agama
JAKARTA, NusaBali
Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA.
JAKARTA, NusaBali - Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo,54, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan Meme Stupa Borobudur.
JAKARTA, NusaBali
Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur belum rampung karena kondisinya ngedrop.
JAKARTA, NusaBali
Kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi memasuki babak baru.
TABANAN, NusaBali
Bule Australia Samuel Lockton yang nekat memanjat pohon beringin keramat demi konten tiktok di Pura Dalem Prajapati Banjar Dakdakan, Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan datang langsung ke lokasi untuk meminta maaf, Senin (13/6).
TABANAN, NusaBali
Desa Adat Kelaci Kelod, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan akan melaksanakan upacara pembersihan secara niskala di sekitar pohon yang dipanjat bule asal Australia Samuel Lockton.
TABANAN, NusaBali
Kasus warga negara asing (WNA) memanjat pohon keramat kembali terjadi di Kabupaten Tabanan, Sabtu (11/6).
GIANYAR, NusaBali
Tarian beriringan lagu film Bollywood, dibawakan sekelompok ibu-ibu, di Pura Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, memancing pro-kontra publik Bali.
DENPASAR, NusaBali
Dua warga negara asing (WNA) bermasalah yaitu LC asal Denmark dan OP asal Jerman dideportasi pada Jumat (22/4) ke negaranya masing-masing.
AMLAPURA, NusaBali
Kelompok pemasang tiga patung secara misterius di hulu Telaga Mas Gunung Agung ka-wasan suci Pura Pasar Agung, Desa Adat Sogra, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Ka-rangasem, 16 Januari 2022 lalu, akhirnya minta maaf kepada umat sedharma.
DENPASAR, NusaBali
Terlapor dugaan kasus penistaan agama Muhammad Kece yang dilaporkan di Mabes Polri ditangkap tim Cyber Mabes Polri bekerja sama dengan Subdit Cyber V Polda Bali, Selasa (24/8).
SINGARAJA, NusaBali
Sidang perkara perusakan palinggih dengan terdakwa Lars Christensen, 55, akhirnya memasuki babak akhir.
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan perkara dugaan perusakan palinggih yang viral di media sosial pada Oktober 2019 lalu?
DENPASAR, NusaBali
Setelah dua bulan berlalu, sejumlah laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap oknum dosen Dr Desak Made Darmawati SPd MM atas dugaan penistaan Agama Hindu, dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).
DENPASAR, NusaBali
Setelah dilakukan penyelidikan selama 8 bulan, Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya menaikan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama oleh anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, ke tahap penyidikan.
JAKARTA, NusaBali
Bareskrim Mabes Polri tindaklanjuti laporan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI), Forum Alumni (FA) KMHDI, Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN), dan PHDI Kota Cimahi-Jawa Ba-rat terkait dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oknum akademisi Desak Made Darmawati.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka penistaan agama Agama Hindu saat perayaan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1942 berinisial RF, 23, ditangkap jajaran Subdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali.
JAKARTA, NusaBali
Setelah melaporkan penistaan agama yang dilakukan Desak Made Darmawati serta pemilik akun Youtube Istiqomah TV pada Rabu (21/4) lalu ke Bareskrim Polri bersama FA KMHDI, PHDI Kota Cimahi (Jawa Barat) dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, PP KMHDI mengecek kembali laporannya.
DENPASAR, NusaBali
Pelapor Dr Desak Made Darmawati SPd MM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, I Gede Suardana diperiksa penyidik, Senin (26/4) pagi.
Event Terkini
Topik Pilihan
-
-
Klungkung 15 Aug 2022 Desa Gunaksa Gelar Lomba Gerak Jalan Kreasi
-
-
-
-
Buleleng 11 Aug 2022 Puluhan Peserta Gerak Jalan 17 KM Tumbang
-
-
-
Berita Foto
Gairah Wisman
Kibar Merah Putih di Pasar Gianyar
Pasca Covid-19, Ubud Macet
Ajakan Untuk Memakai Pakaian Kebaya
Ekspor Kerajinan Tenun Khas Jembrana ke AS
Nusa Ning Nusa
Menimba Makna dari Kemerdekaan
APA esensi kemerdekaan itu yang lebih maknawi bagi peradaban milenial? Apakah hanya sebatas bebas melakukan apa saja?