Tag: Surat Edaran Gubernur Bali
Pemasangan barcode Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai disebar di 32 titik, khususnya di Terminal Kedatangan Internasional.
TABANAN, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Tabanan masih merancang pembentukan satuan tugas (Satgas) mencegah warga negara asing (WNA) berbuat onar di wilayah tersebut.
TABANAN, NusaBali - Kabupaten Tabanan mulai menertibkan pintu masuk pendakian ke Gunung Batukaru. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti SE (Surat Edaran) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.
MANGUPURA, NusaBali - Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, sudah mulai diterapkan. SE yang diterbitkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster itu sudah diterapkan sejak 31 Mei 2023 lalu.
MANGUPURA, NusaBali - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai melakukan pembagian flyer do and don't (kewajiban dan larangan) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (9/6).
TABANAN, NusaBali - Selain telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) mencegah WNA (Warga Negara Asing) buat onar, Kabupaten Tabanan juga menyisir seluruh akomodasi usaha pariwisata yang ada di Tabanan.
Masukan di antaranya kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan, dan memperkuat Sipanduberadat, dengan memasukkan unsur asosiasi kepariwisataan dan instansi berwenang lainnya.
DENPASAR, NusaBali - Kartu Do’s and Don’t, yakni kewajiban dan larangan bagi wisman selama berwisata di Bali sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 04/2023 perlu dibuat dan didistribusikan kepada wisatawan mancanegara (Wisman) yang hendak berkunjung ke Bali.
DENPASAR, NusaBali - Bali Villa Association (BVA) siap mensosialisasikan dan menyebarkan Surat Edaran Gubernur No.04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tertanggal 26 Juli 2021.
DENPASAR, NusaBali
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali sudah diteken oleh Gubernur Bali I Wayan Koster pada Minggu (24/1/2021). Tak ada yang berubah dari Surat Edaran terdahulu, namun yang mencolok adalah dibatasinya aktivitas kegiatan masyarakat yaitu operasional usaha hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Topik Pilihan
-
-
Badung 10 Dec 2024 Sampah Kiriman di Pantai Samigita 150 Ton
-
-
-
Tabanan 09 Dec 2024 Cuaca Ekstrem, 2 Pohon Roboh
-
Tabanan 09 Dec 2024 Pelaku Wisata Bersiap Sambut Wisatawan Nataru
-
-
-
Berita Foto
Sampah Kiriman Terjang Pantai Kedonganan
Kemacetan Parah di Denpasar
RDP Komisi III dengan Kakorlantas Polri
Nusa Ning Nusa
Blusukan: Jurus Membangun Citra dan Mendulang Dukungan
BLUSUKAN adalah istilah yang diambil dari bahasa Jawa yang berarti ‘masuk’ atau ‘turun langsung’.