Tag: SKT
DENPASAR, NusaBali - Keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di suatu wilayah pada dasarnya dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, secara regulasi, ormas yang beroperasi di daerah wajib terlebih dahulu mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bentuk legalitas administrasi dari pemerintah.
SKT menjadi legalisasi pura yang tidak berbadan hukum agar bisa terayomi mendapatkan bansos pusat, daerah, lembaga BUMN, BUMD, maupun CSR.
Terindikasi sebagai Kedok untuk Minta Bantuan ke Pemkab
Topik Pilihan
Berita Foto
Operasi Patuh Agung 2025 di Bali
Keterlambatan Pengiriman
Perjalanan Wisatawan Tujuan Jawa Tengah
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Eutanasia dalam Hindu
Sukhaduḥkhe same kṛtvā lābhālābhau jayājayau, Tato yuddhāya yujyasva naivaṁ pāpam avāpsyasi. (Bhagavad Gītā 2.38)