Tag: Mahkamah Konstitusi (MK)
JAKARTA, NusaBali - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan progres dari pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap jaring aspirasi dari berbagai pihak terkait sebagai bagian dari uji publik.
Kepengurusan parpol diserahkan sepenuhnya kepada parpol sesuai dengan AD/ART
Risiko overload bisa turun, koordinasi antar-lembaga lebih intensif, dan kualitas pengawasan meningkat
JAKARTA, NusaBali - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 merupakan angka yang adil (fair) baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
JAKARTA, NusaBali - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterwakilan perempuan di susunan keanggotaan maupun pimpinan di DPR RI, akan ditindaklanjuti. Menurut dia, Pimpinan DPR RI akan berdiskusi dengan setiap perwakilan fraksi guna merumuskan teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di setiap komisi.
DENPASAR, NusaBali - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah membawa perubahan besar dalam demokrasi di Indonesia. Pemilu dengan ‘Sistem Lima Kotak Suara’ yang digunakan pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak lagi berlaku.
JAKARTA, NusaBali - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetahui bahwa tanggal 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Masyarakat harus memahami bahwa peran mereka tidak berhenti pada saat pencoblosan, melainkan sepanjang tahapan Pemilu
JAKARTA, NusaBali - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Inosentius Samsul yang telah disetujui DPR RI menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru dapat membawa sinergi dan koordinasi yang lebih baik antara DPR RI dan MK.
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI perihal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pimpinan DPR RI, menyinggung soal wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
Semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun
JAKARTA, NusaBali - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan komisinya mengusulkan agar pembahasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah segera dimulai dengan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
JAKARTA, NusaBali - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029, berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berpandangan, bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2025 tersebut sebagai bentuk ‘turbulensi konstitusi’.
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan mengatakan Indonesia memerlukan sistem pemilu berkelanjutan.
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia. Dia menjelaskan, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan tetap dilangsungkan serentak pada tahun 2029.
Meskipun tanpa DPRD, pemerintah daerah tetap bisa berjalan dengan tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
JAKARTA, NusaBali - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.
Masalahnya, jika MK melebihi kewenangannya, belum ada mekanisme untuk mengoreksi keputusan MK
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun. Keputusan MK tersebut ditegaskan bersifat final dan mengikat.
Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 17 Dec 2025 Badung Siapkan TPST Padang Seni
-
Badung 17 Dec 2025 Bandara Ngurah Rai Layani Rute Baru TransNusa
-
-
Denpasar 15 Dec 2025 Walikota Uraikan Prioritas Tangani Banjir
-
-
-
-
Berita Foto
Posyandu Paripurna di Denpasar
Penyaluran BLT DHBCHT di Tulungagung
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA - Lupa Batas
īśāvāsyam idaṁ sarvaṁ yat kiñca jagatyāṁ jagat, tena tyaktena bhuñjīthā mā gṛdhaḥ kasya svid dhanam. (Īśopaniṣad, 1)