Tag: Refuse Derived Fuel (RDF)
SEMARAPURA, NusaBali - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri pengiriman 28 ton Refuse Derived Fuel (RDF) dari TOSS Center di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung ke PT Kemasan Ciptatama Sempurna, Senin (28/4).
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemda segera menyelesaikan masalah sampah di Bali, karena saat ini sudah ditemukan solusi dengan mengolah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).
NEGARA, NusaBali - Bupati Jembrana I Nengah Tamba melepas peluncuran perdana refuse derived fuel (RDF) dari hasil pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Selasa (20/8). Sebanyak 12-ton RDF ini dikirim menuju tempat pengolahan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Tuban, Jawa Timur.
NEGARA, NusaBali - Pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) sejenis material untuk bahan bakar, di TPA Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, sudah beroperasi. Namun hasil produksi RDF belum bisa mencapai jumlah yang diharapkan.
NEGARA, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana telah mendatangkan mesin produksi refuse derived fuel (RDF) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (3/6) lalu. Namun hingga kini mesij ini belum dioperasikan.
NEGARA, NusaBali - Dalam upaya mengatasi gunungan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), Pemkab Jembrana menghadirkan mesin produksi refuse derived fuel (RDF). Tidak tanggung-tanggung, mesin RDF berukuran jumbo yang diadakan melalui bantuan pihak swasta ini disebut mampu mengolah sampah hingga maksimal 600 ton per hari.
Topik Pilihan
-
Denpasar 20 Jun 2025 BI Bantu Pemprov Bali
-
-
-
Badung 20 Jun 2025 Warga Kampial Keluhkan Air Keruh
-
-
-
Badung 19 Jun 2025 Januari-Mei Seratusan Karyawan Kena PHK
-
-
Buleleng 18 Jun 2025 Disdikpora Angkat 14 Pengawas Sekolah Baru
Berita Foto
Realisasi Kredit Usaha Rakyat di Bali
Panggung Tamu Parade PKB 2025
Coretan Pesan Kebangsaan
Mesin Penukaran Botol Plastik
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Hukum Resonansi
ye yathā māṁ prapadyante tāṁs tathaiva bhajāmy aham, mama vartmānuvartante manuṣyāḥ pārtha sarvaśaḥ. (Bhagavad Gītā 4.11)