Tag: Tipikor Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 - 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/1).
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar menjuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Sayu Putu Rina Dewi, terdakwa tindak pidana korupsi di salah satu bank pelat merah.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, I Putu Sumadi, rencananya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Keberatan atas dakwaan tersebut direncanakan disampaikan pada persidangan lanjutan yang digelar awal tahun depan, tepatnya pada Kamis (8 Januari 2026).
DENPASAR, NusaBali - Kepala Urusan Perencanaan sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Desa Jegu, Penebel, Tabanan, I Gede Putu Pastika Wisnawa, 37, terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menarik dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, I Putu Sumadi, 59, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melakukan penyelewengan dana LPD secara berlanjut sejak 2008 hingga 2023. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,62 miliar.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa perkara penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Prayang Thithi Nawa Kerti, I Wayan Sudiarta, 35, divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (5/12).
DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) menetapkan status tersangka kepada Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berinisial IPS, pada Rabu (3/12) malam.
DENPASAR, NusaBali - Sidang perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung yang menyeret Ketua BUMDes I Putu Gede Sukerta, 48 ditunda.
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolan beras di Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan, I Putu Sugi Darmawan, 48, I Ketut Sukarta, 59, dan I Wayan Nonok Aryasa, 42, jalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (27/11).
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Setiabudi, Singaraja, Gede Gawatra menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (11/11).
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan perkara korupsi Dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Tahun Anggaran 2020–2021 dengan terdakwa mantan Perbekel I Dewa Gede Putra Bali kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (6/11). Agenda sidang kali ini adalah pembelaan (duplik) dari terdakwa.
DENPASAR, NusaBali - I Wayan Sudiarta, 35, warga Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, Karangasem, dituntut 1 tahun 9 bulan (21 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi berupa penyelewengan dana BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti hingga menyebabkan kerugian keuangan negara hampir setengah miliar rupiah selama menjabat sebagai manajer sekaligus ketua sejak tahun 2013 hingga 2023.
SEMARAPURA, NusaBali - Eks Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, dituntut enam tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejari Klungkung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa (28/10).
SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menuntut mantan Perbekel Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali dengan 2,5 tahun penjara atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes tahun anggaran 2020–2021 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/10).
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/10) menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kabupaten Buleleng (non aktif) I Made Kuta,54, dan pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara,43, atas kasus korupsi berupa pungutan liar terhadap puluhan pelaku usaha properti di Buleleng dal
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi Nawa Kerti di Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, Karangasem, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 429 juta lebih dengan terdakwa I Wayan Sudiarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (17/10).
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Klungkung dengan terdakwa I Wayan Siarsana, 58 yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (16/10) siang.
Terdakwa melakukan transfer dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa.
DENPASAR, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Wayan Budiastuti, 34, dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/10).
Topik Pilihan
-
-
-
-
Denpasar 13 Feb 2026 Pertama Kali Sebut Nama ‘Wali Dwipa’
-
Buleleng 13 Feb 2026 Guru Kurang, Disdikpora Lakukan Relokasi
-
-
-
-
Berita Foto
Produksi Dodol Keranjang Jelang Imlek
Target Produksi Bawang Merah Nasional
Malajah Sambil Maplalianan
Target Transaksi IIMS 2026
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Kembali ke Ajaran Leluhur
yad yad ācarati śreṣṭhas tat tad evetaro janaḥ sa yat pramāṇaṁ kurute lokas tad anuvartate (Bhagavad Gītā 3.21)