Tag: Pelecehan Seksual
SINGARAJA, NusaBali - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan setelah dicekoki minuman keras (miras). Korban diduga disetubuhi empat orang temannya remaja laki-laki.
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng melanjutkan penanganan hukum kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berumur 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng. Empat orang tersangka yang masih remaja tidak bisa diproses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana.
Terlapor (K) sudah sempat dimintai keterangan dan dia tidak mengakui kejadian itu. Sah-sah saja bila terlapor menyangkal kejadian itu.
SINGARAJA, NusaBali - Terduga pelaku pelecehan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang kabur saat dirawat di rumah sakit, belum bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Polres Buleleng. Penyebabnya, masih dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk penetapan sebagai tersangka sekaligus penahanan.
SINGARAJA, NusaBali - Seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Sidang perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa Putu Agus Ariana, 33, akhirnya memasuki babak akhir.
SINGARAJA, NusaBali - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mendampingi empat orang anak yang menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berumur 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban anak berinisial SRC, 16 asal Australia.
SINGARAJA, NusaBali - Kasus dugaan pemerkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA,30, di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berakhir antiklimaks. Di tengah penyelidikan polisi, terungkap jika korban ternyata menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku berinisial KG,39.
NEGARA, NusaBali - Seorang pemuda berinisial KJ, 22, dilaporkan ke pihak Polres Jembrana karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Terlapor dari Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, itu diduga telah mencabuli seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 14 tahun.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada NDL, 18, selama 5 tahun penjara. Pengangguran tamatan SMP ini dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
TABANAN, NusaBali - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit disangkakan pasal berlapis primer. Hal tersebut terungkap saat penyidik Polres Tabanan kembali memanggil Jero Dasaran Alit, Kamis (23/11).
SINGARAJA, NusaBali - Polisi telah memeriksa seorang pria berinisial KG, 39, terduga pelaku pemerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi pun masih terus mendalami kasus tersebut, lantaran pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
JAKARTA, NusaBali - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menegaskan bahwa pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak dapat ditoleransi.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah merampungkan pemeriksaan terhadap lima pelaku pelecehan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.
TABANAN, NusaBali - Setelah sidang praperadilan ditolak, kasus dugaan pelecehan seksual Jero Dasaran Alit (JDA) masih adem ayem. Terbaru berkas yang disebut bakal segera dilimpahkah ke Kejari Tabanan masih ditahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Satu orang tersangka persetubuhan terhadap anak SD sudah ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih duduk di bangku SMP masih menunggu putusan hakim.
SINGARAJA , NusaBali - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA,30, di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diduga menjadi korban pemerkosaan.
Terdakwa Agus Ariana juga diminta membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 10.340.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Event Terkini
Topik Pilihan
-
Jembrana 28 Mar 2024 3 Warga Binaan Rutan Dites Urine
-
Denpasar 27 Mar 2024 Gepeng di Bali Dominan dari Luar Daerah
-
-
-
-
Nasional Plus 25 Mar 2024 Usulan Pemda untuk Guru PPPK Minim
-
-
-
Berita Foto
Produksi Sarung Batik di Pekalongan
Bantuan Tunai
Ubud di Waktu Malam
Salat Tarawih saat Hari Raya Nyepi
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Swadharma
śreyān sva-dharmo viguṇaḥ para-dharmāt sv-anuṣṭhitāt,sva-dharme nidhanaḿ śreyaḥ para-dharmo bhayāvahaḥ.(Bhagavad-gita, 3.35)