nusabali

Presiden Jokowi Umumkan PPKM Dilanjutkan sampai 9 Agustus 2021

  • www.nusabali.com-presiden-jokowi-umumkan-ppkm-dilanjutkan-sampai-9-agustus-2021

JAKARTA, NusaBali.com - PPKM Level 3 dan 4 yang sudah dilangsungkan sejak 26 Juli kembali dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021..

Presiden Joko Widodo mengakui bahwa antara pemerintah dan masyarakat menghadapi dilema yang sama terkait merebaknya pandemi Covid-19. Ada dua pilihan yang sama yakni, menghadapi keselamatan jiwa dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. "Oleh karena itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis seuai perkembangan pandemi hari-hari terakhir," kata Presiden..

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas mayarakat sesuai data terakhir, agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian," lanjut  Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan kebijakan dalam penanganan pandemi bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama di wilayah yang menjadi pusat  mobilitas ekonomi tinggi. Kedua penerapan protokol kesehatan 3 M, dan ketiga adalah meningkatkan 3T yakni testing, tracing dan treatment secara masif.Termasuk menjaga BOR (bed ocupancy rate), hingga  menjamin obat-obatan dan pasokan oksigen.

Presiden menyebut PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus membawa perbaikan dibanding sebelumnya , konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. "Dengan mempertimbangkan indikator perkembangan kasus dalam minggu ini, maka pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal  3 hingga 9 Agustus 2021 di  beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan masyarakat dan mobilitas sesuai kondisi daerah," tegas Jokowi.

Sementara itu untuk mengurangi beban masyarakat dengan pembatasan aktivitas ekonomi, maka pemerintah mendorong mempercepoat penyaluran Bansos untuk masyarakat. Termasuk juga yang didorong segera dikucurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), BST, BLT, Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah dan Banpres untuk usaha mikro sudah mulai diluncurkan  pada 30 Juli lalu.


Komentar