nusabali

Ribuan Bukti Tilang di Kejari Buleleng Belum Diambil Pelanggar

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara. -MUZAKKY

  • www.nusabali.com-ribuan-bukti-tilang-di-kejari-buleleng-belum-diambil-pelanggar

SINGARAJA, NusaBali
Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan situasi pandemi Covid-19, tercatat ada seribuan lebih barang bukti dari pelanggar yang masih belum diambil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Barang bukti tersebut seperti halnya STNK dan SIM yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara dikonfirmasi Minggu (1/8), mengatakan, situasi pandemi dan penerapan PPKM tersebut sangat berpengaruh terhadap pelanggar tilang datang untuk mengambil barang bukti miliknya. Kendati demikian, pelayanan tilang di Kejari Buleleng tetap berjalan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejari Buleleng tercatat pada tahun 2020 lalu total sebanyak 6.013 pelanggar dan sisa barang bukti yang belum diambil ada 1.000. Kemudian pada tahun 2021 hingga bulan Juli, total sebanyak 1.407 pelanggar dan sisa barang bukti belum diambil 102.

Diakui Jayalantara, masih belum diambilnya barang bukti milik pelanggar tilang sejak tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 ini sebagian besar karena kendala keuangan. "Pendapatannya masih rendah dalam situasi pandemi ini. Mau mengambil barang bukti sulit, makan saja mereka susah. Kasihan juga," kata Jayalantara.

Jayalantara pun mengimbau, bagi pelanggar tilang yang merasa barang buktinya masih berada di Kejari Buleleng untuk segera mengambilnya. "Biaya pengambilan berdasarkan putusan dari pengadilan. Ya cuma mungkin, masyarakat masih mengutamakan isi dapur daripada pengambilan barang bukti tilang dalam situasi seperti sekarang," jelas Jayalantara.

Pihaknya memastikan, jika barang bukti tilang yang masih berada di Kejari Buleleng dipastikan aman. Artinya, tidak mungkin akan hilang atau hangus. Kejari Buleleng, sifatnya hanya menunggu kedatangan pelanggar tilang. "Yang bersangkutan hanya perlu datang ke Kantor Kejaksaan menunjukkan bukti surat pelanggaran tilang secara langsung dan  akan diberikan surat-surat kendaraan mereka yang tertahan," jelasnya.

"Kebanyakan saat mereka perlu baru datang. Misalnya mereka akan samsat (kendaraan) baru datang untuk mengambil. Kami maklumi apalagi situasi saat ini. Pola jemput bola bisa dilakukan, kendala dalam surat tilang tidak tertera alamat detail pelanggar. Tapi kami tetap berharap, agar segera bisa diambil," pungkas Jayalantara.7 mz

Komentar