nusabali

Pastika Warning Pimpinan SKPD

  • www.nusabali.com-pastika-warning-pimpinan-skpd

“Jangan sampai ada celah atau lubang untuk melakukan tindak korupsi maupun melakukan pungutan liar yang akan merugikan negara”

Pertahankan Opini WTP, Optimalkan Pengawasan

DENPASAR, NusaBali
Mengawali tahun baru 2017, Gubernur Made Mangku Pastika mengumpulkan para pejabat eselon II serta jajaran Inspektorat Provinsi Bali. Orang nomor satu di Pemprov Bali ini meminta ‘anak buahnya’ mengoptimalkan pengawasan sebagai salah satu upaya dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2017.

Penegasan tersebut disampaikannya dalam rangka pemantapan program Pemerintah Provinsi Bali guna mempertahankan Opini WTP di Ruang Rapat  Kantor Inspektorat Provinsi  Bali, Kamis (5/1).

Lebih jauh Pastika mengatakan, fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Inspektorat maupun BPKP semata, sesungguhnya fungsi pengawasan melekat pada setiap pimpinan mulai dari pimpinan SKPD sampai pada eselon 4 di instansi masing-masing. “ Fungsi pengawasan itu melekat pada setiap pimpinan, untuk itu saya minta lakukan pengawasan di instansi masing-masing dengan baik. Jangan sampai ada celah atau lubang untuk melakukan tindak korupsi maupun melakukan pungutan liar yang akan merugikan negara. Lakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kalau itu berjalan maka tidak akan ada lagi temuan BPK dalam bentuk apapun, dan opini WTP secara otomatis dapat  dipertahankan. Ingatlah opini WTP bukanlah sebuah prestasi melainkan suatu keharusan untuk  mewujudkan tata kelola keuangan  yang baik,” katanya.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun, Gubernur Pastika juga mengingatkan jajarannya untuk selalu bekerja berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Terkait hasil temuan pemeriksaan BPK, Pastika meminta Inspektorat untuk melakukan distribusi hasil temuan  BPK tersebut ke semua SKPD sehingga SKPD yang tidak digunakan sebagai sampling oleh BPK dapat mengetahui temuan temuan yanga ada sehingga nantinya tidak mengulangi terjadinya kesalahan yang sama. “Saya minta hasil temuan didistribusikan ke semua SKPD, pelajari itu, jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali,  temuan-temuan yang ada segera ditindaklanjuti  jangan menunggu batas waktu 60 hari, selesaikan segera dan jangan menunda nunda,” pintanya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dalam laporannya terkait pelaksanaan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan Provinsi Bali menyampaikan bahwasannya dari hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian para Kepala SKPD, diantaranya kesalahan kode rekening anggaran, perjalanan dinas double pembayaran (dibayar panitia dan APBD), kekurangan volume pekerjaan/kelebihan pembayaran serta pendistribusian BBM yang belum optimal dan mengacu pada aturan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan prasasti peresmian penggunaan Gedung Inspektorat yang baru yang ditandatangani oleh Gubernur Bali didampingi oleh Inspektur Provinsi Bali dan pejabat lainnya. * isu

Komentar