nusabali

Giliran Kasir LPD Gerokgak Disidang

  • www.nusabali.com-giliran-kasir-lpd-gerokgak-disidang

DENPASAR, NusaBali
Setelah eks Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya yang dijatuhi hukuman 3 tahun, kini giliran terdakwa lainnya yang merupakan pengurus LPD didudukkan di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (29/7).

Terdakwa yang diadili kali ini yaitu Nyoman Milik selaku kasir dengan hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai. Pada dakwaan primair, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 138.962.000 atau orang lain yaitu para: pengurus maupun karyawan LPD Desa Pakraman Gerokgak sebesar Rp 1.034.157.000 atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp 1.264.686.000," kata JPU dalam dakwaannya. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, JPU memasang Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terkuak pada tahun 2015 setelah para nasabah tidak bisa menarik tabungan maupun depositonya karena kas LPD kosong. Kemudian dibentuk tim 9 untuk menyelesaikan masalah ini tetapi ujung-ujungnya mentok. Selanjutnya dibentuk Tim Inventarisasi dengan hasil temuan LPD  mengalami kerugian karena penggunaan dana secara pribadi dari pengurus.

Selain itu, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Kabupaten Buleleng  yang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD tersebut menemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp. 1.416.236.334.

Berusaha menutupi kejahatannya, terdakwa dan para pengurus serta karyawan lainnya membuat permohonan kredit  fiktif atas nama keluarganya. Terdakwa Nyoman Milik sendiri tercatat lima kali mengajukan kredit dengan rincian, No. SPP 799/K/M/XII/07 sebesar Rp 10 juta, No. SPP 799/K/M/VIII/08 sebesar Rp 5 juta, No. SPP 799/K/M/VI/11 sebesar Rp 27,5 juta, No. SPP 799/K/M/12 sebesar Rp 21 juta, dan No. SSP 799/K/M/XI/13 sebesar Rp 33,5 juta. Serta kasbon sebesar Rp 34, 362 juta.

Selain terdakwa Nyoman Milik, rekannya Made Sudarma, selaku mantan sekretaris, dan Kadek Suparsana, selaku mantan pegawai bagian kredit, juga masih menjalani proses persidangan. 7 rez

Komentar