nusabali

Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4M, Karyawan BPR Divonis 5 Tahun

  • www.nusabali.com-bobol-rekening-nasabah-rp-14m-karyawan-bpr-divonis-5-tahun

Dalam dakwaan dibeberkan terdakwa membobol dana nasabah melalui layanan Mobile Banking (M-Banking).

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pembobol dana nasabah di BPR Lestari, I Gede Adnya Susila, 25, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti membobol rekening tabungan nasabahnya Rp 1,4 miliar. Hukuman mantan marketing kredit BPR Lestari ini turun dari tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai I Putu Suyoga menyatakan terdakwa Susila terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti tiga bulan penjara," tegas Hakim Suyoga saat membacakan pokok putusannya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Anugrah Agung Saputra Faizal, yang meminta agar terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa sama-sama menerima.

Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan terdakwa membobol dana nasabah melalui layanan Mobile Banking (M-Banking). Sebelumnya, nasabah tersebut sempat minta tolong ke terdakwa mengurus M-Banking. Kesempatan itu digunakan terdakwa untuk mencopy data nasabah. Selanjutnya, terdakwa menguras isi rekening nasabah tersebut melalui sistem transfer melalui M-Banking.

Kasus ini terungkap dari korban mengadu ke BPR Lestari karena ada transaksi yang tidak wajar di rekening tabungannya. Pihak bank lalu melakukan investigasi internal. Hasilnya ditemukan transaksi tidak wajar dengan menggunakan mobile banking pada rekening nasabah tersebut dari Juni sampai November 2020.

Terdakwa melakukan aksinya sejak bulan Juni sampai November 2020. Terdakwa mentransfer uang korban ke rekening pribadinya dan sejumlah rekening atas nama orang lain yang sudah dibeli tersangka. 7 rez

Komentar