nusabali

Tak Terima Putus, Buat Akun IG, Sebar Aib Mantan

  • www.nusabali.com-tak-terima-putus-buat-akun-ig-sebar-aib-mantan

DENPASAR, NusaBali
Tak terima cintanya kandas di tengah jalan, pemuda berinisial IKBAP, 23, nekat membuat akun Instagram bodong menggunakan identitas dan foto mantan kekasihnya. Dalam akun tersebut, aib sang mantan pun disebar.

Kasus ini sendiri terungkap dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Rabu (28/7). Terdakwa IKBAP sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Evi Widhiarini sekaligus pemeriksaan saksi korban, saksi umum, dan saksi ahli digital forensik. Persidangan yang digelar secara virtual ini dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Dai. 

Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Tuduhan ini pun membuahkan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 

Diuraikan, korban mengetahui perbuatan terdakwa pada 28 September 2020 saat menerima pesan Whatsapp dari temannya berupa tangkapan layar berisi gambar akun Instagram yang dibuat oleh terdakwa. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa. 

Padahal, korban tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut. "Saksi pelapor tidak mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi terdakwa membuat akun instagram tersebut. Namun, menurut saksi yang bersangkutan tidak terima karena mereka putus pacaran, dimana hal tersebut dikarenakan kedua orang tua mereka tidak merestui," kata Jaksa Evi dalam dakwaannya. 

Motif terdakwa memuat semua postingan pada akun tersebut semata-mata untuk membuka aib saksi korban. "Dengan adanya akun instagram ini, saksi merasa malu, merasa sedih dan kecewa, saksi mendapat cibiran dari keluarga dan lingkungan saksi yang menganggap saksi sama seperti apa yang di -posting dalam akun instagram tersebut," kata Jaksa Evi.

Terdakwa didakwa Jaksa melanggar Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 7 rez 

Komentar