nusabali

Walau PCR Negatif, Penumpang Pesawat Bisa Dilarang Terbang Jika Ada Gejala Indikasi Covid-19

  • www.nusabali.com-walau-pcr-negatif-penumpang-pesawat-bisa-dilarang-terbang-jika-ada-gejala-indikasi-covid-19

JAKARTA, NusaBali.com - Syarat pelaku perjalanan udara diperketat pada masa perpanjangan PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat), 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Berbeda dengan sebelumnya di mana calon penumpang pesawat degan dokumen rapid tes PCR atau rapid test antigen hasil negatif secara serta merta diizinkan terbang, maka kali ini juga disertai dengan pantauan faktual.

Jika calon penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 57 Tahun 2021 menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Novie mengatakan, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.

“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut. Dan untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *ant


Komentar