nusabali

Polisi Obok-obok BUMDes Jehem

Terkait Dugaan Korupsi Dana Gerbang Sadu Mandara (GSM)

  • www.nusabali.com-polisi-obok-obok-bumdes-jehem

Dana yang diambil mencapai Rp 140 juta. Barang bukti yang disita saat penggeledahan sebanyak 18 dokumen.

BANGLI, NusaBali

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penggeledahan di kantor Desa Jehem dan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, pada Senin (26/7). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BUMDes.

Informasi yang terhimpun, oknum pegawai BUMDes yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi merupakan bendahara BUMDes Dhana Adhyata. Bendahara tersebut diduga korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa di BUMDes. Penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim dan Kanit Tipikor Ipda Wayan Dwipayana.

Perbekel Jehem I Nengah Tesan Darmayasa saat dikonfirmasi adanya penggeledahan oleh petugas kepolisian, membenarkan hal tersebut. Dari penggeledahan tersebut beberapa dokumen diamankan petugas. “Penggeledahan terkait kasus yang melibatkan bendahara BUMDes,” kata Nengah Tesan, Selasa (27/7).

Mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli ini mengungkapkan pada akhir Desember 2019 lalu, pihaknya mengetahui bahwa dana BUMDes diambil oleh bendahara inisial NS. NS terbilang baru sebentar menjadi bendahara.

Lantas, mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan pertemuan dengan pengurus BUMDes, Pengawas hingga pendamping desa.

Diketahui bahwa dana yang diambil mencapai Rp 140 juta. Menurut Nengah Tesan, oknum bendahara ini mengakui perbuatannya tersebut. Terungkap bahwa cara pengambilan uang yakni tidak membayarkan kredit nasabah. “Nasabah yang membayar kredit tapi tidak disetorkan. Yang harusnya sudah lunas, masih tercatat ada kredit,” beber Nengah Tesan.

Selain itu, nasabah yang melakukan pinjaman, nilainya justru ditingkatkan. Bahkan ada pula pengambilan uang tunai sebesar Rp 30 juta. “Tanpa sepengetahuan ketua, ada transaksi penarikan uang Rp 30 juta,” imbuh Nengah Tesan.

Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya sudah 8 kali melakukan pertemuan. Diupayakan agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan oknum bendahara ini diberikan keringanan dalam mengganti dana yang diambil dengan cara mencicil. Oknum bendahara diberikan meminjam dana di BUMDes, dengan catatan memberikan jaminan. “Diberikan pinjam di BUMDes dengan menyertakan jaminan. Namun alasannya tidak punya benda yang bisa dijadikan jaminan,” tutur Nengah Tesan.

Upaya kekeluargaan telah ditempuh, namun tidak ada tanggapan. Kemudian setelah melalui pembahasan, akhirnya penanganan kasus lewat jalur hukum. “Kami sudah upayakan dengan kekeluargaan, bahkan kami juga minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk memfasilitasi. Termasuk keluarga yang bersangkutan diundang. Karena ini sudah masuk ranah hukum, kami serahkan sepenuhnya pada penegak hukum,” ujar Nengah Tesan.

Ditambahkannya, BUMDes Dhana Adhyata berdiri sejak 2012 lalu dan bergerak di bidang simpan pinjam, penyediaan alat tulis kantor (ATK), serta toko sembako.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan membenarkan jika saat ini sedang menangani kasus BUMDes Dhana Adhyata Jehem. Telah dilakukan penggeledahan di kantor desa maupun kantor BUMDes. Barang bukti yang disita sebanyak 18 dokumen untuk dilakukan penelitian.

“Saat ini baru tahap penyitaan beberapa barang bukti untuk kelengkapan alat bukti. Belum ada penetapan tersangka,” ungkap AKBP Gusti Aryawan. *esa

Komentar