nusabali

Mantan Perbekel Selama 32 Tahun di Karangasem Diaben

  • www.nusabali.com-mantan-perbekel-selama-32-tahun-di-karangasem-diaben

AMLAPURA, NusaBali
Jenazah mantan Kepala Desa (Perbekel) Seraya (Tengah), Kecamatan / Kabupaten Karangasem, I Ketut Jineng, 96, yang pernah menjabat selama 32 tahun (1970-2002) diaben di Setra Desa Adat Seraya, Banjar Adat Delod Sema, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem pada Soma Pon Ugu, Senin (26/7).

Prosesi upacara ngaben dipuput Ida Pedanda Istri Jelantik Kania dari Geria Teges Tukad Pati, Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Selama upacara, krama yang datang tetap menaati protokol kesehatan. I Ketut Jineng sendiri tutup usia pada, Sabtu (17/7) di rumahnya di Banjar Gambang, karena telah lanjut usia.

Putra keenam almarhum, I Gede Suardana alias Lojo mengatakan sebelumnya telah menggelar rapat keluarga dan menanyakan ke sang sulinggih mendapatkan hari baik ngaben, Senin (26/7). Tercatat, I Ketut Jineng awalnya jadi Perbekel Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, tahun 1970-1997. 

Kala itu belum terjadi pemekaran desa. Setelah menjabat 27 tahun maka tahun 1997 terjadi pemekaran menjadi tiga wilayah, yakni Desa Seraya Tengah, Desa Seraya Barat dan Desa Seraya Timur. I Ketut Jineng, kembali dipilih sebagai Kepala Desa Seraya Tengah tahun 1997-2002. Kemudian jabatan itu diganti I Ketut Badra dan kali ini dijabat I Nyoman Suardana.

Ini berarti kepemimpinan ayah 9 anak, 21 cucu dan 9 cicit ini memecahkan rekor sebagai kepala desa terlama di Karangasem.

Selama jadi Perbekel Seraya dan Seraya Tengah, I Ketut Jineng, melewatinya di masa empat Bupati Karangasem, yakni Anak Agung Gede Karang tahun 1967-1979, I Gusti Nyoman Yudana tahun 1979-1989, I Ketut Mertha tahun 1989-1999, dan I Gede Sumantara 2000-2005. Almarhum meninggalkan seorang istri atas nama Ni Luh mandi, 9 anak, 21 cucu dan 9 cicit. 

I Ketut Jineng menjadi kepala desa menyamai rekor Presiden Soeharto, menjabat selama 32 tahun (1966-1998). "Saat ayah saya jadi kepala desa, masa jabatannya terus diperpanjang, belum ada batasan, belum ada undang-undang tentang desa. Sepanjang masih mampu, bersedia, dan dipercaya masyarakat bisa diperpanjang jabatannya," kata I Gede Lojo. Sejak berhenti jadi kepala desa, tidak ada yang mewarisi jabatan itu ke anak-anaknya. 7 k16

Komentar