nusabali

Satu Napi Anak Langsung Bebas, 6 Anak Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi dalam Rangka Hari Anak Nasional 2021

  • www.nusabali.com-satu-napi-anak-langsung-bebas-6-anak-dapat-pengurangan-hukuman

MANGUPURA, NusaBali
Peringatan Hari Anak Nasional 2021 menjadi berkas tersendiri bagi 7 napi alias anak didik di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat (23/7).

Dari ketujuh anak didik Lapas Kerobokan tersebut, satu diantaranya langsung mendapat bebas murni.
Sementara dua anak didik lainnya mendapat remisi tiga bulan, dua anak lainnya mendapat remisi dua bulan, dan tiga anak mendapat remisi satu bulan. “Yang satu langsung bebas murni dan langsung dikembalikan kepada orang tuanya,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, kemarin (23/7).

Selama di dalam lapas anak-anak mendapat pembinaan dan pelatihan keterampilan secara rutin. Di antaranya pelatihan teknik dasar AC, perbengkelan, perkebunan, perikanan, musik, dan kelisitrikan.

Selain di Lapas Kerobokan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Karangasem memberikan pendidikan nonformal berupa pendidikan kejar paket A, B, dan C dengan mendatangkan guru dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). "Pendidikan nonformal ini bertujuan untuk membekali anak didik pemasyarakatan dengan

keahlian dan keterampilan. Harapannya, setelah bebas mereka tidak tertinggal pendidikan dan memiliki bekal hidup di masyarakat," tutur Jamaruli.

Jamaruli juga berpesan anak didik yang sudah bebas memiliki semangat bekerja keras untuk meraih masa depan yang lebih cerah. Sebelum pemberian remisi, dilakukan kegiatan nonton bareng film berjudul. "Lucunya Negeri Ini" dan beberapa Permainan Hiburan. Kegiatan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan ketat.

LPKA Karangasem sendiri memiliki 39 anak didik pemasyarakatan yang terdiri dari 14 anak, 25 Pemuda berusia di atas 18 tahun di bawah 21 tahun. *rez

Komentar