nusabali

Jam Penyekatan di Negara Diperlonggar

  • www.nusabali.com-jam-penyekatan-di-negara-diperlonggar

NEGARA, NusaBali
Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Bali, Polres Jembrana tetap melakukan penyekatan setiap malam hari di Jalan Ngurah Rai, wilayah kota Negara, Jembrana.

Namun jam penyekatan yang sebelumnya dimulai setiap pukul 20.00 Wita, kini diperlonggar mulai pukul 21.00 Wita. Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Dewa Gede Ariana, Jumat (23/7), mengatakan penyekatan setiap malam hari di wilayah kota Negara, khususnya Jalan Ngurah Rai, tetap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Di samping itu, penyekatan di Jalan Ngurah Rai itu tetap dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tertib mengikuti aturan PPKM level 3 sebagai upaya menurunkan penularan Covid-19.

“Khusus akses menuju kota, kami sekat di tujuh titik. Tetapi penyekatan di kota sekarang, kami mengikuti aturan batasan jam operasional tempat usaha yang berlaku saat ini. Jadi tutup mulai pukul 21.00 Wita,” ujarnya.

Meski ada kelonggaran jam malam, sambung AKP Ariana, ketertiban masyarakat untuk tidak bepergian ke kota, sudah meningkat. Dalam beberapa hari terakhir ini, paling hanya ada satu atau dua orang warga yang melintas pada pukul 21.00 Wita. “Sudah pada mengerti. Untuk apa juga ke kota karena toko-toko sudah pada tutup. Kalaupun ada yang lewat kami tanya kepentingannya, dan biasanya orang baru pulang kerja. Yang seperti itu, kami tetap layani, tetapi kami imbau selanjutnya pulang sebelum pukul 21.00 Wita,” ucap AKP Ariana.

Selain penyekatan di wilayah kota Negara, Polres Jembrana juga membuat pos penyekatan yang beroperasi selama 24 jam di Terminal Negara, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pos penyekatan di Terminal Negara itu khusus disiapkan untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan dari arah Denpasar yang hendak menyeberang ke Jawa sebelum menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Sesuai pengamatannya di Pos Penyekatan Terminal belakangan ini, untuk pelaku perjalanan yang hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk, sebagian besar telah memahami kewajiban membawa syarat pelaku perjalanan. Termasuk sudah mengetahui adanya kebijakan pembatasan penyeberangan jam malam untuk kendaraan non logistik di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. “Kalau tetap ada yang tidak memenuhi syarat, kami putar balik. Daripada nanti diputar balik setelah sampai di Gilimanuk,” tutur AKP Ariana. *ode

Komentar