nusabali

Bupati Buleleng Tak Tersentuh

Pasca Penetapan Eks Sekda Buleleng Sebagai Tersangka Gratifikasi

  • www.nusabali.com-bupati-buleleng-tak-tersentuh

“Kalau analisa penyidik saksi-saksi ini tidak pernah ketemu Bupati dan langsung ketemu Sekda,”

DENPASAR, NusaBali

Setelah mantan Sekda Buleleng (2014-2020), Dewa Ketut Puspaka, 58, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, penyidik Pidsus Kejati Bali akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti. Bupati Buleleng, I Putu Agus Suradnyana sendiri dipastikan akan lolos dari pemeriksaan penyidik.

Hal ini ditegaskan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P saat ditemui usai jumpa pers kinerja Kejati Bali selama setahun yang bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke 61 pada Kamis (22/7). Agus mengatakan dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Dewa Ketut Puspaka, pihaknya sudah memeriksa 27 orang saksi.

Dari 27 saksi ini termasuk pemberi gratifikasi juga sudah diperiksa. Sementara untuk Bupati Buleleng, Agus Suradnyana ditegaskan tidak diperiksa. “Kalau analisa penyidik saksi-saksi ini tidak pernah ketemu Bupati dan langsung ketemu Sekda,” tegas Agus sambil berjalan ke ruangannya.

Dijelaskan, dalam kasus ini Dewa Puspaka dijerat karena menerima gratifikasi Rp 16 miliar dari beberapa ijin yang dikeluarkan. Diantaranya pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan ijin pembangunan di Bali Utara di pusat. Penyerahan uang permintaan DKP dilakukan 3 tahap pembayaran dari 2018-2019.

Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan ijin pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang dari perusahaan.  Terakhir, birokrat asal Seririt ini diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih yang dilakukan suatu perusahaan mulai 2015-2019.

Ditanya apakah bandara, LNG dan penyewaan lahan ini sudah beroperasi, Agus mengatakan jika sampai saat ini baru ijin-ijinnya saja yang keluar. Sementara lainnya belum beroperasi. “Nanti kalau ada perkembangan kami infokan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dewa Puspaka yang dikomando Agus Sujoko membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Pidsus Kejati beberapa waktu lalu. Namun tidak dijelaskan kliennya dijerat kasus gratifikasi apa. “Apakah terkait rumah jabatan, LNG Celukan Bawang atau lainnya,” jelas Agus Sujoko.

Dia pun membeber kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Dijelaskan, jika kliennya dijerat karena menerima gratifikasi dalam perijinan bandara, pengacara senior ini mengatakan sampai sekarang ijin bandara belum keluar. Selain itu, seluruh perijinan ada ditangan Kementrian Perhubungan di Jakarta dan Pemprop Bali. “Kalau Pemkab Badung kan hanya rekomendasi saja. Itupun pasti melalui Bupati juga,” jelas pengacara asal Jawa Tengah ini.

Mengenai gratifikasi dari penyewaan di Yeh Sanih, Agus mengatakan jika itu merupakan investasi swasta dan swasta. Tidak ada kaitannya dengan Pemkab Buleleng atau jabatan Dewa Puspaka sebagai Sekda. Agus juga menanyakan status pemberi gratifikasi yang sampai ini masih berstatus saksi. “Kalau yang menerima sudah tersangka ya harusnya pemberi juga tersangka. Atau dibuka saja siapa yang memberi,” pungkas Agus. *rez

Komentar