nusabali

SWI Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi

  • www.nusabali.com-swi-ajak-masyarakat-tingkatkan-literasi

Marak pinjol ilegal, jangan sembarangan izinkan aplikasi-aplikasi untuk akses data

JAKARTA, NusaBali

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan terus melanjutkan upaya memberantas fintech peer to peer atau pinjaman online (pinjol). Sebanyak 3.365 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018, dengan 172 di antaranya diblokir hanya pada bulan Juli 2021.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pemberantasan pinjol tak dapat dilakukan hanya oleh satu atau dua pihak. Menurutnya, karena menggunakan sistem digital, pemblokiran pinjol ilegal tidak tepat dijadikan solusi untuk jangka panjang.

"Kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama, kemudian besok ganti baru lagi. Ini yang menjadi tantangan bagi kita," kata Tongam dalam dialog Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (22/7).

Dia menegaskan, pinjol ilegal akan selalu meminta agar dapat mengakses seluruh data pribadi pada ponsel, termasuk kontak. Hal ini yang kemudian menyebabkan masyarakat resah, terlebih apabila pinjol ilegal mengadakan teror atau intimidasi kepada kontak-kontak tersebut. Data pribadi, kata Tongam, adalah aset terbesar para pinjol ilegal.

"Masyarakat kita perlu waspada, jangan sembarangan mengizinkan aplikasi-aplikasi untuk mengakses data," ujarnya.

SWI sendiri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan berbagai upaya untuk menangani pinjol ilegal. Sebagai upaya represif, Tongam menyebut pihaknya telah mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat, serta melakukan patroli siber dan secara rutin mengajukan blokir situs atau aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, SWI juga memutus akses keuangan pinjol dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana agar tidak menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sedangkan sebagai tindakan preventif SWI kerap mengadakan edukasi pada masyarakat, baik melalui sosialisasi, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja SWI di daerah, kuliah umum, hingga menjadi narasumber pada berbagai kegiatan webinar.

Selain itu, SWI selalu merespons pengaduan dan menjawab pertanyaan dari masyarakat, serta menyebarkan pesan melalui ketujuh operator seluler agar masyarakat mewaspadai pinjol ilegal.

Dorong Literasi Publik
Tongam mengungkapkan, pemberantasan pinjol ilegal yang kompleks membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat umum. Dalam hal ini, SWI menilai literasi keuangan masyarakat mutlak perlu ditingkatkan.

"Mereka tidak melakukan pengecekan legalitas saat meminjam, dan tidak memahami tentang pinjol ilegal ini. Ini yang jadi masalah, dan masyarakat perlu mengetahui bahwa akses ke pinjol ilegal itu membahayakan," kata Tongam.

Dia mengingatkan, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum meminjam uang ke pinjol adalah mengecek legalitas pinjol yang bisa dilakukan di sini. Per Juli 2021, ada 124 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK.

Lebih lanjut Tongam mengatakan, ada beberapa kebiasaan yang harus dihentikan sebelum teror pinjol ilegal berlanjut, misalnya melakukan gali lobang tutup lobang utang, atau meminjam untuk menutup pinjaman lain. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan konsumen itu yang sengaja tidak membayar pinjaman.

Untuk itu Tongam mendorong masyarakat agar tak melibatkan diri dengan pinjol ilegal. Terlebih, banyak dari antara pinjol ilegal tersebut yang beroperasi dari luar negeri. *

Komentar