nusabali

Perpanjangan PPKM, Padangbai Nihil Pelanggaran

  • www.nusabali.com-perpanjangan-ppkm-padangbai-nihil-pelanggaran

AMLAPURA, NusaBali
Selama perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Pelabuhan Padangbai, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, nihil pelanggaran.

Namun tim gabungan tetap memeriksa setiap warga yang turun dari kapal penyeberangan, secara ketat selama 24 jam.  Pemeriksaan tersebut menyangkut mengecek surat keterangan test rapid antigen dan sertifikat vaksin I Covid-19, selanjutnya dicocokkan dengan identitas penumpang. Pengecekan dilakukan selama Rabu (21/7) dan Kamis (22/7), namun nihil pelanggaran. Koordinator Kesehatan Wilayah Kerja Pelabuhan Padangbai I Putu Suardiana yang bertugas mengecek surat keterangan test rapid antigen dan sertifikat vaksin I. Kata dia, ada sejumlah penumpang yang tidak membawa surat keterangan tes rapid antigen. Penumpang itu disarankan melakukan tes secara mandiri di ruangan yang telah tersedia. ‘’Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut, penumpang dipersilakan melanjutkan perjalanan," jelas I Putu Suardiana.

Sedangkan aparat dari Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, dipimpin langsung Kapolsek Kompol Made Suadnyana mengecek identitas penumpang. Antara surat keterangan tes rapid antigen dan sertifikat yang dibawa penumpang dicocokkan dengan identitas yang dibawa. Setelah cocok, dipersilakan melanjutkan perjalanan, "Selama PPKM darurat diperpanjang, belum ditemukan ada penumpang melakukan pelanggaran, belum ada penumpang yang diputar balik," jelas Kompol Made Suadnyana yang mantan Kasatlantas Polres Karangasem dan Kapolsek Kubu ini.

Biasanya, lanjut Kompol Made Suadnyana, penumpang mulai ramai malam hari, terutama bus-bus malam dari Kota Mataram, Lombok, hendak ke Jakarta. Seperti dilakukan Rabu malam, bus Mitra Titian Nusantara nopol L 7777 UX, dari Mataram tujuan Jakarta, seluruh penumpang diturunkan  untuk diperiksa satu per satu. Seluruh penumpang lengkap membawa surat keterangan test rapid antigen dan sertifikat vaksin I. Begitu juga truk, tronton dan kendaraan kecil yang baru turun di Dermaga I dan Dermaga II Pelabuhan Padangbai, dokumennya diperiksa. Termasuk penumpang pejalan kaki. "Karena ada banyak penyekatan, makanya penumpang kali ini lebih disiplin melengkapi diri dengan dokumen sebelum perjalanan," tambahnya.

Di Kabupaten Karangasem ada 7 pos penyekatan secara berlapis, sehingga warga yang tidak terlalu penting tidak melakukan perjalanan. Penyekatan mulai dilakukan di pertigaan Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, berlanjut di Pelabuhan Padangbai, Rest Area Banjar Yehmalet, Desa Lokasari, Objek Wisata Bukit Jambul, Simpang Bale Pegat Desa Rendang, dan Pos Polisi Desa Tianyar. Sebelumnya PPKM darurat berlaku 3 - 20 Juli, diperpanjang sampai Minggu (25/7). *k16

Komentar