nusabali

Pemerintah Bakal Subsidi Upah Pekerja

  • www.nusabali.com-pemerintah-bakal-subsidi-upah-pekerja

JAKARTA, NusaBali
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dibahas.

Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta yang akan disalurkan dalam sekali penyaluran.
"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, seperti dilansir CNNIndonesia,com, Rabu (21/7).

Selain Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, pembahasan subsidi juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," ujarnya.

Dalam paparan Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp30 triliun.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7).

Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp600 ribu per bulan. Tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. *

Komentar