nusabali

Kuliner Diizinkan Buka Hingga Pukul 21.00 Wita

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level III

  • www.nusabali.com-kuliner-diizinkan-buka-hingga-pukul-2100-wita

SINGARAJA, NusaBali
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali, khususnya Kabupaten Buleleng, semula sejak 3 – 20 Juli, kini diperpanjang mulai 21 -25 Juli 2021.

Namun, PPKM sesuai kebijakan terbaru ditetapkan dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM diubah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level III.

Dalam PPKM III inji, masyarakat pun diberikan sedikit kelonggaran jam buka toko kelontong dan kuliner hingga pukul 21.00 Wita. Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan, Rabu (21/7) kemarin, mengatakan ada sedikit kelonggaran aktivitas perdagangan dalam kebijakan baru ini. Pedagang kebutuhan pokok dan kuliner yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita, dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Namun, cara penjualannya tetap dengan pemesanan (delivery/take away), tidak diperbolehkan makan di tempat.

Sedangkan, pusat perbelanjaan masih ditutup sementara, kecuali untuk akses restoran dan supermarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. “Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya kelonggaraan jam buka sektor kuliner dan toko, kegiatan pasar dan warung bertambah satu jam lebih lama dari sebelumnya. Sedangkan sektor lainnya masih tetap tutup sementara,” jelas Kadis Kominfo-Santi Bulelang ini.

Peraturan terbaru ini berlaku mulai Rabu (21/7) kemarin - Minggu (25/7) mendatang. Mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng ini mengatakan Satgas sedang menyosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru ini. Dia pun berharap masyarakat dapat maklum dan menjalani aturan terkait PPKM Level III. “Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan pemerintah. Mengingat penularan Covid-19 di Buleleng masih tinggi. Sehingga perlu kesabaran bersama, agar kasus dapat ditekan,” imbuh dia.

Masyarakat pun ditegaskan kembali untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama menghindari kerumunan dan mobilitas di luar rumah. Sementara itu khusus untuk proses pembelajaran semua jenjang pendidikan yang saat ini sudah memasuki awal semester ganjil, masih tetap menerapkan sistem daring. Hal tersebut untuk mengantisipasi dan melindungi anak-aak terpapar Covid-19 di kasus yang tinggi saat ini. Termasuk ancaman Covid-19 varian delta yang lebih cepat menyebar dan bisa menjangkiti anak-anak. *k23

Komentar