nusabali

Polsek Sukawati Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembobol ATM

  • www.nusabali.com-polsek-sukawati-berhasil-ringkus-pelaku-curanmor-dan-pembobol-atm

GIANYAR, NusaBali.com - Polsek Sukawati berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dan pembobolan ATM di kawasan Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Keberhasilan ini diungkap dalam rilis di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7/2021). "Ketiga kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati," ujar Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK MH  didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya serta Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan.

Curanmor yang diungkap adalah berdasar laporan tanggal 14 Juli 2021. Dua orang tersangka yakni inisial GM (32) dan AS (27) langsung ditangkap pada Kamis (15/7/2021).


“Motor yang telah dicuri oleh pelaku, kemudian dijual kepada sebuah showroom dengan harga Rp 12 juta. Kemudian hasil dari penjualan tersebut, dibagi dua oleh tersangka. Uang pun digunakan untuk berjudi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh tersangka,” ujar Kapolres Gianyar I Made Bayu Sutha Sartana.

Kedua pelaku yang juga tersandung kasus di Polres Klungkung dinyatakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu curanmor lainnya berdasar laporan tanggal 19 Juli 2021.Tersangka inisial I (31) beraksi di Raya Ketewel Banjar Pamesan dan langsung ditangkap pada hari yang sama. Pelaku melanggar pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku merupakan buruh serabutan, dan saat ini tidak memiliki pekerjaan, dan anak dari pelaku juga dalam keadaan sakit. Hal tersebut merupakan alasan pelaku untuk melakukan tindakan pencurian,” ujar I Made Bayu Sutha Sartana.

Selain duia ckasus curanmor, terjadi kasus pembobolan ATM di kawasan Pasar Seni Sukawati yang dilakukan oleh tersangka inisial AES (39) pada Senin (19/7/2021).

Pelaku pun langsung ditangkap pada hari yang sama. Pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku mengambil uang dalam mesin ATM sejumlah Rp 17.500.000, uang tersebut pun kemudian digunakan pelaku untuk membayar hutang. Dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap I Made Bayu Sutha Sartana.

Kapolres Gianyar I Made Bayu Sutha Sartana pun, dalam kesempatannya menyatakan bahwa Polres Gianyar akan selalu berusaha untuk mengungkap, kejadian kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar. *rma

Komentar