nusabali

Komisi I Jamin Uji Kelayakan Calon Anggota KPID Transparan

  • www.nusabali.com-komisi-i-jamin-uji-kelayakan-calon-anggota-kpid-transparan

DENPASAR, NusaBali
Seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali periode 2021-2024 yang ‘diprotes’ peserta seleksi ke Tim Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Asisten I Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra akan lanjut berproses ke Komisi I DPRD Bali untuk fit and proper test (uji kelayakan).

Ketua Komisi I DPRD Bali membidangi hukum dan pemerintahan I Nyoman Adnyana dihubungi, Minggu (18/7) tegaskan akan laksanakan proses uji kelayakan yang terbuka dan bebas intervensi politik.

Adnyana mengatakan pihaknya sudah menerima 21 nama Calon KPID yang digodok secara administratif oleh Tim Pansel pimpinan Asisten I Setda Provinsi Bali I Gede Indra dengan Anggota Tim Pansel Gede Pramana (Kadis Kominfos Pemprov Bali), Anak Agung Gede Wisnumurti (akademisi), Anak Agung Gede Rai Sahadewa (tokoh masyarakat), dan IGMB Dwikora Putra (jurnalis).

"Kami sudah menerima nama-nama yang akan diseleksi. Tunggu jadwal, masih kita susun jadwal uji kelayakannya," ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini. Menurut Adnyana dari 21 nama yang diterima Komisi I DPRD Bali akan diuji publik dulu. "Kan ada uji publik dulu oleh dewan. Dipublis di media massa untuk minta tanggapan masyarakat, barulah lanjut ke fit and proper test (uji kelayakan)," ujar Adnyana.

Terkait dengan adanya protes dan ancaman proses seleksi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali oleh salah satu peserta, Adnyana mengatakan pihak Komisi I DPRD Bali akan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

"Kalau kita di Komisi I kan menerima 21 nama-nama untuk uji kelayakan. Proses di Tim Pansel itu sudah kita anggap selesai. Soal diprotes salah satu peserta itu kewenangan pihak Ombudsman RI nanti memproses dugaan yang diadukan. Coba nanti kita koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali. Karena urusan administrasi, psikotes semua kewenangan ada di Tim Pansel, dan kami anggap sudah selesai," ujar mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangli tiga periode ini.

"Untuk proses uji kelayakan di DPRD Bali, jangan khawatir kita jamin transparan dan bebas intervensi politik. Kami di Komisi I ada 13 orang dari lintas fraksi. Silahkan dipantau uji kelayakan Calon KPID ini. Semuanya akan berjalan transparan untuk menghasilkan calon yang memang layak," tegas Adnyana.

Menurut Adnyana, sesuai ketentuan seleksi, Tim Pansel harus mengirim minimal 2 x  jumlah kursi Calon KPID Bali yang tersedia atau maksimal 3 x jumlah kursi Calon KPID Bali. Untuk saat ini jumlah kursi Calon KPID Bali yang diperebutkan adalah 7 kursi. "Dalam mekanisme seleksi Tim Pansel minimal harus mengirim 2 x jumlah kursi yang diperebutkan. Jumlah kursi Calon KPID Bali yang tersedia 7 kursi. Jadi minimal 14 calon yang harus dikirim. Kita sudah menerima 21 nama. Nanti akan diuji kelayakan sehingga ada 7 yang lolos dan dinyatakan layak," ujar Adnyana.

Sementara salah satu peserta seleksi I Made Wijaya SH, Minggu kemarin mengatakan akan mengadukan proses seleksi Calon KPID Bali ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Senin (19/7) pagi ini. Karena proses seleksi administrasi Calon KPID Bali dinilai maladministrasi. "Bukan saja maladministrasi, tetapi juga cacat hukum," ujar advokat senior yang mantan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ini.

Sebelumnya pada 14 Juni 2021, Wijaya telah melayangkan surat dan meminta  Tim Pansel Calon KPID Bali Gede Indra meninjau kembali proses seleksi administrasi karena dinilai cacat hukum dan tidak transparan dalam prosesnya. Wijaya mengungkap Tim Pansel Calon KPID Bali telah mengumumkan peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi Calon KPID Bali pada 3 Juni 2021 lalu. Namun dalam pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi, diduga ada peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pejabat pemerintah lolos seleksi administrasi. "Patut diduga ini prosesnya tidak transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar advokat senior ini.

Menurut Wijaya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat Calon KPID Bali menurut pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014, pasal II ayat (4) tentang kelembagaan KPI, antara lain yang tercantum pada syarat-syarat point 1 (satu) pada item huruf G, disebutkan peserta seleksi wajib menyerahkan surat pernyataan tidak sebagai simpatisan, anggota parpol, tidak terkait dengan kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif. "Dalam proses seleksi disinyalir, ada dugaan peserta seleksi Calon KPID periode 2021-2024 yang pada saat mendaftar administrasi (1 April-30 April 2021) masih berstatus sebagai pejabat pemerintah," ujar Wijaya.

Sementara Ketua Tim Pansel Gede Indra dikonfirmasi NusaBali, Minggu (18/7) belum diminta komentarnya. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak direspon. Sementara Gede Pramana juga sama tidak merespon.

Sekedar diketahui dalam tarung kursi Calon KPID Bali periode 2021-2024 ini sebanyak 6 incumbent (komisioner KPID Bali 2017-2020) ikut bertarung. Mereka adalah I Nyoman Karta Adnyana, Ni Putu Mirayanthi Utami, I Gusti Ngurah Murthana, I Wayan Sudiarsa, I Made Sunarsa, Ni Wayan Yudiartini. Satu-satunya komisioner yang tidak bertarung adalah Anak Agung Sahadewa, karena sudah dua periode menjabat. Masa jabatan para komisioner 2017-2020 sebenarnya sudah berakhir, namun diperpanjang 6 bulan alias sampai ada komisioner baru terpilih. *nat

Komentar