nusabali

Jelang Idul Adha, Forkopimcam Negara Kumpulkan Perbekel/Lurah

  • www.nusabali.com-jelang-idul-adha-forkopimcam-negara-kumpulkan-perbekellurah

NEGARA, NusaBali
Jelang Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Negara, Jembrana, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para perbekel/lurah dan PAC Banser dan Ansor Kecamatan Negara di halaman Kantor Camat Negara, Jumat (16/7).

Rakor dipimpin Camat Negara I Wayan Andi Suka Anjasmara ini terkait pelaksanaan Idul Adha yang jatuh pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Selasa (20/7).

Kapolsek Kota Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Minggu (18/7), mengatakan sesuai hasil rakor tersebut, telah disepakati untuk melaksanakan Idul Adha sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021. SE tersebut tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat.

AKP Sudarma menjelaskan sesuai SE tersebut, untuk pelaksaan kurban tetap diperbolehkan. Namun dalam pelaksanaan kurban tersebut, dari proses penyembelihan hingga pembagian kurban, wajib mentaati prokol kesehatan (prokes). Pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH). Bisa juga di tempat yang luas, tetapi cukup para pengurus atau panitia yang hadir. ‘’Tidak diperkenankan mengundang masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Sedankan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan. salat Idul Adha di tempat umum ditiadakan. Salat diadakan di rumah rumah. "Yang pasti tidak dibolehkan ada kerumunan. Itu sudah dispakati bersama dengan tokoh-tokoh agama muslim. Dari pihak KUA (Kantor Urusan Agama), juga sudah melaksanakan sosialiasi ke seluruh takmir Masjid se-Jembrana," ucap Sudarma Putra yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana ini.

Meski dari pihak KUA Jembrana mengaku sudah turun sosialiasi, dari hasil rakor beberapa waktu lalu tersebut, juga diinstruksikan kepada para perbekel/lurah termasuk tokoh-tokoh umat muslim untuk memperluas sosialiasi terkait SE Menteri Agama tersebut. Dalam memberikan sosiliasi, juga diingatkan agar tetap secara humanis agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengerti dan mengikuti aturan yang berlaku. *ode

Komentar