nusabali

Jelang Idul Adha, Pemkab Jembrana Siapkan 28 Kambing dan 6 Sapi

  • www.nusabali.com-jelang-idul-adha-pemkab-jembrana-siapkan-28-kambing-dan-6-sapi

NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana menyediakan bantuan hewan kurban berupa 28 ekor kambing dan 6 ekor sapi kepada masyarakat.

Bantuan ini menyusul perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H, Selasa (20/7). Guna mematikan hewan kurban yang dipersiapkan sehat, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), meninjau ke peternakan UD Santana, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (16/7).

Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Pj Sekda Jembrana I Made Budiasa, para Asisten Sekda, beserta beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana. Dalam kesempatan tersebut, hewan kurban yang disiapkan sebagai bantuan Pemkab Jembrana dicek kesehatannya oleh petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana.

“Hari ini (Jumat kemarin, Red), kami ingin pastikan bahwa hewan kurban itu sehat dan sudah memenuhi persyaratan untuk dikurbankan. Maka dari itu, kami mengirim tenaga dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana agar dicek betul-betul kesehatan hewan secara menyeluruh,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba menjelaskan, pemberian bantuan hewan kurban ini merupakan agenda rutin setiap tahun yang dilakukan oleh Pemkab Jembrana kepada masyarakat, khususnya umat muslim serangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha. Tahun ini, disiapkan anggaran Rp 180 juta yang direalisasikan dalam bentuk hewan kurban dengan rincian 28 ekor kambing dan 6 ekor sapi.

“Guna menghindari keramaian di tengah pemberlakuan PPKM darurat, untuk penyalurannya nanti, secara langsung kita antarkan ke tempat pemotongan masing-masing. Sehingga prokes dapat dijaga dengan ketat,” ujarnya.

Terkait Idul Adha yang nantinya jatuh semasih masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Bupati Tamba mengatakan, telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jembrana. Dalam rakor tersebut, sudah diputuskan perayaan Hari Raya Idul Adha di Jembrana, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kami bersama jajaran Forkopimda dan FKUB telah memutuskan mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang seluruhnya terdapat dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 (tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban di Wilayah PPKM Darurat),” ujarnya.

Sesuai SE tersebut, pelaksanaan kurban tetap diperbolehkan. Namun untuk penyembelihan dilaksanakan di tempat pemotongan hewan (TPH). Bisa juga di tempat yang luas dengan hanya boleh dihadiri petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan pihak yang berkurban. Sedangkan peribadatan termasuk shalat Idul Adha dilaksanakan di masing-masing rumah. *ode

Komentar