nusabali

Kejari Gianyar Musnahkan Narkoba hingga Gas Oplosan

  • www.nusabali.com-kejari-gianyar-musnahkan-narkoba-hingga-gas-oplosan

GIANYAR, NusaBali
Hindari penyalahgunaan barang bukti, Kejari Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainya.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Gianyar, Kamis (15/7). Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Dandim Gianyar, Kepala Rutan Gianyar, Kepala BNNK Gianyar dan Kepala Pengadilan Negeri Gianyar.

Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati mengatakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana umum lain ini sudah berdasarkan putusan hakim dan berkekuatan hukum tetap. "Semua barang bukti saat ini sudah melalui putusan pengadilan," ujarnya.

Pemusnahan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi penyimpangan penyalahgunaan barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja, shabu, pil ektasi, sajam hingga gas oplosan. "Penyimpangan yang dimaksud itu seperti penyalahgunaan yang mungkin bisa dilakukan oleh petugas di barang bukti. Kami lakukan pemeriksaan berkala dan pemusnahan seperti saat ini," jelasnya.

Lebih rinci, Sinaryati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram, Ekstasi dengan berat keseluruhan 50,78 gram, jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.897.54 gram.

Sementara tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 perkara yang berasal dari Tindak Pidana pengancaman, dengan barang bukti berupa: sebuah senjata tajam jenis sabit dengan gagang besi dalam keadaan patah dengan panjang 90 cm, sebilah sabit yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang sabit kurang lebih 83 cm, 225 batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 batang stik besi ukuran 10 cm, 10 batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, 2 batang pipa jongkok ukuran 15 cm. Dan Beberapa buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika. Barang-bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Januari tahun 2021.

Dikatakanya untuk saat ini pun dilakukan berkala. Namun kedepan ditargetkan akan dilakukan pemusnahan barang bukti secara langsung jika sudah putusan pengadilan. "Dari Januari sampai saat ini, karena dalam ketentuan bisa dilakukan tiga bulan sekali, enam bulan sekali atau satu tahun sekali. Namun target ke depan ketika sudah hukum tetap akan langsung dilakukan pemusanahan," jelasnya.

Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan yang telah dicampur deterjen kemudian dibuang ke septic tank. Sedangkan barang bukti Tindak Pidana Umum lainnya yang berupa logam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda sampai tidak dapat dipergunakan kembali. *nvi

Komentar