nusabali

PPKM Darurat, 98 Kendaraan Diputar Balik

  • www.nusabali.com-ppkm-darurat-98-kendaraan-diputar-balik

Tim Kecamatan Denpasar Utara menertibkan  10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM darurat.

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 98 kendaraan diputar balik pada penyekatan di 11 posko penyekatan yang ada di Kota Denpasar, Kamis (15/7), oleh Tim Yustisi. Penertiban ini silakukan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam upaya menekan  kasua Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar  Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di sela sela penertiban, Kamis kemarin, mengatakan penertiban dilaksanakan secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik penyekatan  yakni Pos Penyekatan, sedangkan mobile dilakukan dengan patroli.

Penertiban secara stationer dilakukan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring 5 orang salah menggunakan masker langsung diberikan pembinaan dan 20 orang kendaraan diputar balik.

"Kalau penertiban di Penyekatan Pos  A Yani - Antasura, tidak ada pelanggaran. Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, aksi ini 10 kendaraan harus putar balik. Pos Penyekatan Nangka Utara-Kemuda, dengan jumlah pelanggar 1 orang tanpa masker dan 50 kendaraan putar balik," jelas Anom Sayoga.

Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, 14 kendaraan putar balik. Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda, dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan putar balik. Untuk penertiban secara mobile, Tim Induk Aman Nusa  dilaksanakan bersama dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Denpasar, dan Dishub Kota Denpasar.

Tim bergerak dari Polresta menuju jalan Gunung Agung, Jalan Wahidin, Jalan Sri Rama, Jalan Soetomo, Jalan Gajahmada, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan  M Thamrin, dan kembali ke kantor Polresta Denpasar. Dalam aksi  ini 1 usaha ditemukan melanggar dan  diberikan surat panggilan.

"Sementara Tim Kecamatan Denpasar Utara patroli di sepanjang Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudistira, Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman, Jalan Suli kemudian  kembali ke kantor camat. Dalam kegiatan ini, tim Kecamatan Denpasar Utara menertibkan  10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM darurat," imbuh Anom Sayogo.

Untuk Tim Kecamatan Denpasar Selatan kegiatan diawali dari Kantor Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Pendidikan, Jalan Palau Moyo, dan kembali menuju Jalan Raya Sesetan dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Denpasar Selatan.

Anom Sayoga mengaku setiap penertiban masih saja ada yang melakukan pelanggaran. Sehingga dalam kesempatan itu pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat sekaligus menaati protokol kesehatan. *mis

Komentar