nusabali

Penindakan PPKM Darurat Ditegaskan Bupati Tegaskan Toko HP Masuk Sektor Non Esensial

  • www.nusabali.com-penindakan-ppkm-darurat-ditegaskan-bupati-tegaskan-toko-hp-masuk-sektor-non-esensial

Pembatasan aktivitas termasuk penutupan sementara sejumlah usaha non esensial tidak hanya diberlakukan di Buleleng tetapi seluruh Bali.

SINGARAJA, NusaBali

Perbedaan pemahaman terkait sektor esensial dan non esensial dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kembali ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng. Sejumlah toko HP dan aksesoris di Buleleng yang belum bersedia menutup usahanya selama PPKM Darurat, ditegaskan masuk sektor non esensial.

Penegaskan sektor esensial dan non esensial itu kembali dibahas dalam rapat Satgas Kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng, Selasa (13/7) di Loby Kantor Bupati Buleleng. Satgas menjelaskan, Toko HP atau toko seluler, tidak termasuk sektor esensial teknologi, informasi dan telekomunikasi yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Yang masuk dalam sektor esensial tersebut adalah operator seluler, data center, internet, pos dan media. Sama halnya dengan bengkel yang masuk sektor esensial dan showroom atau dealer yang masuk sektor non esensial.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana usai rapat koordinasi mengatakan, peraturan PPKM Darurat yang diterapkan saat ini bukan aturan bupati. Melainkan aturan langsung dari Presiden yang diturunkan ke Menteri dan ditindaklanjuti dalam bentuk SE Gubernur dan SE Bupati. Pembatasan aktivitas termasuk penutupan sementara sejumlah usaha non esensial tidak hanya diberlakukan di Buleleng tetapi seluruh Bali.

“Soal sektor esensial dan non esensial itu kami tegaskan kembali, kalau bengkel buka, showroom tutup. Toko HP tutup, operator seluler, data center buka. Mohon agar dipahami masyarakat, mohon pengertiannya, saya paham masyarakat sedang susah. Mudah-mudahan setelah sepuluh hari terakhir PPKM Darurat kasus dapat ditekan sehingga tidak ada perpanjangan dan situasi bisa normal kembali,” ucap Agus Suradnyana.

Sementara itu dengan penegasan tersebut, Kepala Satpol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, masih menunggu surat persetujuan dari Forkopimda terkait penindakan pelaku usaha yang membandel. Artawan menyebutkan selama sepuluh hari berlangsung PPKM Darurat, tim yustisi yang dipimpinnya melaksanakan tugas berdasarkan SE yang sudah diturunkan dari Sekda. Hanya saja situasi di lapangan terjadi perbedaan paham di masyarakat, sehingga mengharuskan Satpol PP melakukan langkah persuasif untuk terus mengedukasi masyarakat terkait sektor esensial dan non esensial.

“Dengan penegasan ini kami perlu waktu 2-3 hari untuk sosialisasi kembali, tidak langsung penindakan agar jangan sampai ada gesekan di lapangan. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Petunjuk Kajari saat rapat, kalau membandel harus dipasangi police line. Manakala ada perusakan police line itu masuk usur pidana,” jelas Artawan. *k23

Komentar