nusabali

Bisnis Ritel Non Pangan Tergerus Hampir 90%

  • www.nusabali.com-bisnis-ritel-non-pangan-tergerus-hampir-90

Sempat ada gejolak pembelian sembako, tapi hanya berlangsung 2 hari

JAKARTA, NusaBali

Guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang melonjak di Jawa-Bali, pemerintah akhirnya melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, adanya PPKM darurat ini menekan kinerja ritel pada bulan ini.

“Di ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% dan ritel pangan tergerus sekitar 50% dari posisi sebelum PPKM Darurat,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (9/7).

Roy melanjutkan, memang pada awal-awal pelaksanaan PPKM Darurat ini, ada gejolak pembelian masyarakat untuk membeli persediaan kebutuhan pokok. Namun, peningkatan itu hanya berlangsung selama 2 hari.

Nah, untuk menyiasati penurunan penjualan selama hampir seminggu PPKM Darurat dilaksanakan, toko ritel modern juga menggunakan platform online untuk memasarkan produk. Namun, Roy mengaku ini tidak bisa mengganti pembelian secara langsung.

“Memang kini hanya mengandalkan pesanan online, tetapi tidak bisa menggantikan pembelian secara langsung (offline). Ya, paling sekitar 8% saja mencakupnya,” tambah Roy.

Lebih lanjut, Roy memperkirakan penjualan ritel pada bulan Juni 2021 akan turun sekitar 4% hingga 5% poin dari posisi bulan sebelumnya. Pasalnya, peningkatan pandemi sudah terlihat pada pertengahan bulan tersebut.

Lalu pada bulan Juli 2021, kinerja penjualan ritel diperkirakan akan semakin turun, bahkan kekhawatirannya hampir sama di titik tahun lalu, yaitu sekitar minus 20,6% poin dari bulan sebelumnya.

Untuk itu, ia pun meminta bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja di toko sekitar 50% yang nantinya disalurkan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Roy juga meminta subsidi listrik.

“Masih tinggi itu tarifnya yang 1400kWh. Kami minta 50% nya,” katanya. Selain itu, Roy juga meminta keleluasaan ritel modern untuk beroperasi pada saat PPKM hingga pukul 20.00, tidak seperti di peraturan yang pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 saja.

Terkait pembatasan kunjungan masyarakat, Roy mengadu, tanpa pembatasan jumlah kunjungan pun, jumlah pengunjung di toko ritel sudah merosot hingga 60%.

“Kita berharap tetap bisa buka hingga jam 8 malam, meski kondisinya seperti sekarang, ada penetapan mall yang di luar Jawa Bali hanya sampai jam 5 sore. Ini silakan diatur saja, tetapi paling tidak swalayan tetap buka,” tandasnya. *

Komentar