nusabali

Tujuh Titik Pintu Masuk Denpasar Dijaga Ketat Tim Satgas

Tanpa Tujuan Langsung Putar Balik

  • www.nusabali.com-tujuh-titik-pintu-masuk-denpasar-dijaga-ketat-tim-satgas

DENPASAR, NusaBali
Sejak 3 Juli 2021 penjagaan pintu masuk Kota Denpasar hanya dilakukan di dua titik yakni Pos Umanyar dan Pos Jalan Gunung Sanghyang, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Namun, untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Denpasar, dilakukan pengetatan di 7 titik pintu masuk ke Denpasar. Pengetatan untuk 7 titik mulai diberlakukan pada Kamis (8/7).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi yang diwawancarai saat melakukan pemantauan penjagaan di kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Kamis kemarin. Menurutnya, awalnya penyekatan hanya dilakukan di Pos Umanyar dan Jalan Gunung Sanghyang. Tetapi karena Denpasar memiliki 7 titik masuk, maka ditambah penyekatan dilakukan di lima titik lagi, meliputi simpang Jalan Gatsu Barat – Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Gunung Salak, Jalan Prof IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road – Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.

“Kami bersama Polda Bali, Polresta Denpasar, dan instansi terkait melakukan penyekatan di tujuh titik masuk ke Kota Denpasar. Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar, dan Tabanan,” kata Kompol Taufan.

Dia menambahkan, di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali, serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar. “Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Bali, ada beberapa sektor yang menjalankan WFO (work from office) untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH (work from home),” ungkap Kompol Taufan.

Jika ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas, maka akan diputar balik. “Kami mengajak masyarakat agar menaati aturan dari pemerintah yang tujuannya menekan penularan Covid-19. Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” ujar Kompol Taufan.

Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali wajib melakukan isolasi mandiri. “Jangan ke luar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah tiga hari,” ucap Sriawan.

Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan menggelar penyekatan mulai pukul 07.00 Wita. Kendaraan yang bernomor polisi luar Bali dihentikan dan pengemudinya dimintai surat keterangan vaksin ataupun rapid antigen negatif. Begitu juga untuk angkutan barang dan angkutan penumpang. Puluhan pengendara yang tak bisa menunjukkan surat keterangan kerja juga diminta putar balik. *mis

Komentar