nusabali

Sebanyak 93 Kendaraan Diputar Balik di Pos Pancasari

  • www.nusabali.com-sebanyak-93-kendaraan-diputar-balik-di-pos-pancasari

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 93 kendaraan bermotor terjaring pos penyekatan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, di perbatasan Buleleng dengan Tabanan, di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (7/7) pagi.

Puluhan kendaraan tersebut dikenakan sanksi putar balik, baik ke arah Buleleng maupun ke arah Tabanan. Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, mengatakan pos sekat didirikan di daerah perbatasan untuk mengawasi mobilitas warga baik yang masuk ke wilayah Buleleng ataupun yang keluar wilayah Buleleng. Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, BPBD, dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, melakukan pemeriksaan secara berkala di pos tersebut.

Khusus di Buleleng terdapat 7 pos sekat yang didirikan, yakni Pos Sekat Labuhan Lalang yang berbatasan dengan Jembrana, di Busungbiu yang berbatasan dengan Tabanan, Pos Sekat Pancasari yang berbatasan dengan Tabanan, Pos Sekat di Pelabuhan Ikan Sangsit, Pos Sekat Tajun yang berbatasan dengan Bangli, dan Pos Sekat Tejakula yang berbatasan dengan Karangsem.

Pemeriksaan di Pos Sekat Pancasari pada Rabu kemarin, sebanyak 93 kendaraan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diputar balik setelah terjaring dan tidak bisa menunjukkan dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan. Rinciannya, 8 kendaraan roda empat dan 35 kendaraan roda dua diminta putar balik ke arah Tabanan, dan 19 kendaraan roda dua, dan 31 kendaraan roda empat putar balik kembali ke Buleleng.

“Warga yang diperbolehkan masuk atau keluar wilayah Buleleng melewati pos sekat adalah warga dengan keperluan kerja yang dilengkapi dengan surat keterangan instansi atau perusahaan, menunjukkan surat sertifikat vaksinasi Covid-19, dan menunjukkan surat rujukan untuk yang keperluan berobat ke rumah sakit,” ujar Kompol Wiranata Kusuma.

Kompol Wiranata Kusuma menambahkan, tindakan tegas sanksi putar balik ini dilakukan berkenaan dengan kegiatan pendisiplinan selama masa PPKM darurat berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021. “Kami laksanakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan, tujuannya untuk mencegah dan menurunkan angka penyebaran Covid-19,” tandas Kompol Wiranata. *mz

Komentar