nusabali

Keluar Masuk Bali Wajib Bawa Surat Bukti Divaksin

  • www.nusabali.com-keluar-masuk-bali-wajib-bawa-surat-bukti-divaksin

MANGUPURA, NusaBali
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperketat. Kali ini, seluruh orang yang akan keluar atau masuk Bali diwajibkan membawa surat bukti sudah divaksin.

Seperti yang terlihat di Terminal Tipe A Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung. Jika sebelumnya penumpang cukup menunjukkan surat negatif Covid-19 dengan swab antigen kini harus dilengkapi surat bukti telah divaksin. Jika tak bisa lengkapi persyaratan maka tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Putu Ngurah Riasa dikonfirmasi, Rabu (7/7) mengungkapkan ada puluhan penumpang bus yang tidak melengkapi surat bebas Covid-19. Penumpang yang tidak ada surat telah diswab antigen diminta untuk swab di terminal sebelum melanjutkan perjalanan.

"Kesadaran masyarakat sudah sangat bagus. Mesti tiap hari selalu saja ada ditemukan yang tidak bawa bukti telah diswab antigen tetapi mereka mau diswab di terminal. Di sana sudah ada petugas kesehatan," ungkap Kompol Riasa.

Sementara untuk masyarakat lain dilakukan pengetatan secara selektif prioritas. Pengetatan dilakukan di pintu masuk menuju terminal Mengwi, objek wisata, restoran, dan tempat usaha lainnya. Yang disasar petugas adalah masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, berkerumun, dan melewat batas jam operasional.

Objek wisata yang dijaga ketat adalah kawasan Pantai Batu Bolong dan Pantai Berawa di Kuta Utara. Kedua kawasan itu untuk sementara ditutup dari aktifitas wisata sampai berakhirnya masa PPKM Darurat 20 Juli sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Sebelumnya kami personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya melakukan pengetatan di perbatasan dengan Kabupaten Tabanan dan Terminal Mengwi. Kini objek wisata juga kita ketatkan. Di sana dibangun posko," ungkap Kompol Riasa. *pol

Komentar