nusabali

Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan MDA Bangli

Terkait Pelepasan Kerobkundul di Desa Adat Bebalang

  • www.nusabali.com-kuasa-hukum-pertanyakan-keputusan-mda-bangli

BANGLI, NusaBali
Kuasa Hukum keluarga I Made Susila yakni I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja dan Agus Toni Purnayasa mempertanyakan keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli terkait kasus kerobkundul di Banjar Tegal, Desa Adat Bebalang, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.

MDA Kabupaten Bangli mencabut dan membatalkan siaran pelepasan kerobkundul atas nama I Made Susila. Tidak berselang lama MDA justru membatalkan putusan tersebut.  Kasus berawal ketika keluarga I Made Susila dilepas kerobkundul oleh I Nyoman Berana. Keluarga I Made Susila melaporkan kasus itu ke MDA Kabupaten Bangli pada tahun 2020. Pada 15 Januari 2021 terbit putusan Sabha Kertha MDA Bangli Nomor 001/SK-Sabha Kerta/MDA/Bangli/2021 tentang wicara pelepasan krama bala angkep di Banjar Adat Tegal, Desa Adat Bebalang. Dalam SK tersebut diputuskan mencabut dan membatalkan siaran pelepasan kerobkundul I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama bala angkep dari Kelian Banjar Adat Tegal. Menyatakan Made Susila berhak mendapat bagian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah PKD SI IM Nomor 03878. “Berdasarkan putusan tersebut, status klien kami bisa kembali dan mendapatkan haknya,” ungkap Dewa Anandika, Minggu (4/7).

Selang sebulan, MDA Bangli justru membatalkan putusannya. SK yang diterbitkan MDA sebelumnya dibatalkan lewat berita acara pasangkepan atau rapat. “Pertanyaannya kenapa SK dibatalkan. Bahkan MDA mencabut putusan hanya dengan berita acara pasangkepan,” ujarnya. Terkait hal itu, Dewa Anandika dan Toni Purnayasa bersurat kembali ke MDA Bangli pada awal Mei lalu. Mereka mohon penjelasan dan penyelesaian. “Kami berharap MDA dapat menyelesaikan persoalan klien kami. Kami mengharapkan kepastian hukum bagi Made Susila,” jelasnya.

Terkait surat tersebut, MDA Bangli memberikan tanggapan melalui surat. Permasalahan Made Susila diselesaikan oleh Kerta Desa Adat Bebalang. Jika sudah ada keputusan dari Kerta Desa Adat Bebalang, namun ada pihak belum puas boleh meneruskan ke MDA Kecamatan Bangli dan MDA Kabupaten Bangli. “Kami merasa dipingpong. Dari MDA kecamatan sebelumnya meneruskan persoalan ini ke MDA kabupaten,” beber Dewa Anandika. Mereka akhirnya bersurat ke MDA Provinsi Bali untuk mengadukan sikap MDA Bangli.

Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana bersama Panyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri saat dikonfirmasi mengakui telah menerbitkan SK terkait status kerobkundul seorang warga Banjar Adat Tegal. Namun SK tersebut dicabut kembali. Pencabutan dilakukan karena ada beberapa hal yang belum lengkap. “Pada saat pemeriksaan saksi dan pelapor tidak ada yang menunjukkan bukti. Setelah dibuatkan putusan, salah satu pihak datang membawa bukti. Menghindari permasalahan yang lebih runyam maka SK kami batalkan,” ungkap Nyoman Wandri. Ditegskan pembatalan dengan SK bukan dengan notulen rapat.

Diungkapkan pula, kasus Made Susila ini belum muncul di Kerta Desa Adat Bebalang. Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2019, setiap permasalahan desa adat agar melalui Kerta Desa. Bila putusan Kerta Desa tidak diakui salah satu pihak maka bisa dilanjutkan ke MDA kecamatan maupun MDA kabupaten. “Karena belum ada di Kerta Desa Adat Bebalang maka kami sarankan untuk selesaikan di kerta desa,” jelas Nyoman Wandri. Diakui pula dalam penanganan kasus Made Susila ada keterbatasan. Belum melakukan pengakajian secara menyeluruh. *esa

Komentar