nusabali

Koster Minta Turunkan Tarif Swab PCR

Agar Tak Bebani Masyarakat

  • www.nusabali.com-koster-minta-turunkan-tarif-swab-pcr

Harga tarif rapid test antigen diharapkan turun dari Rp 150.000 jadi Rp 100.000, sementara swab PCR turun dari Rp 900.000 jadi Rp 750.000.

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Wayan Koster meminta Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk mengkaji ulang tarif rapid test antigen dan uji swab PCR dalam mendeteksi Covid-19. Tarifnya diharapkan bisa lebih murah lagi, agar tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya NPPM, mengatakan saat ini tarif rapid test antigen mencapai Rp 150.000, sementara untuk uji swab PCR tarifnya sebesar Rp 900.000. Tarif ini dianggap masih mahal, mengingat masyarakat banyak kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

"Bapak Gubernur sudah instruksikan ke kita untuk kaji ulang tarif rapid test antigen dan uji swab PCR, mengingat tingginya kebutuhan akan layanan ini untuk masyarakat. Ya, supaya tidak memberatkan masyarakat," ujar Ketut Suarjaya dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (4/7).

Suarjaya menyebutkan, instruksi Gubernur Koster untuk kaji ulang tarif rapid test antigen dan uji swab PCR tersebut rencananya akan dibahas dalam pertemuan yang dipimpin langsung Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (5/7) ini. "Nanti tarifnya akan disesuaikan dengan berbagai aspek pertimbangan. Keputusan soal besaran tarif akan diambil dalam pertemuan besok (hari ini, Red),” tandas birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Namun, sesuai permintaan Gubernur Koster, kata Suarjaya, biaya rapid test antigen supaya bisa diturunkan menjadi Rp 100.000 dari semula Rp 150.000. Sedangkan tarif uji swab PCR diminta turun menjadi Rp 750.000 dari semula Rp 900.000. Diharapkan nanti semua Laboratorium Kesehatan yang ada di Bali bisa menyesuaikan tarifnya.

Suarjaya juga mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, telah ditindaklanjuti Gubernur Bali dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pada poin 3 huruf SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 itu ditegaskan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi suntik 1) dan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan kartu vaksinasi (mi-nimal vaksin suntik 1) dan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sebaliknya, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi.

Menurut Suarjaya, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bali, sudah disediakan layanan vaksinasi gratis selama 3-20 Juli 2021 mendatang. Vaksinasi gratis bagi PPDN tersebut dilakukan di Wantilan Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, dengan pelayanan setiap hari dari pagi pukul 08.00 Wita sampai sore pukul 14.00 Wita.

Dengan keterbatasan waktu tersebut, PPDN calon penerima vaksin diharapkan untuk datang lebih awal ke lokasi vaksinasi. "Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat, karena akan dilakukan screening sebelum bisa mendapatkan vaksinasi. Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tegas Suarjaya.

Calon penerima vaksin agar membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk usia di bawah 18 tahun. Sedangkan bagi penyintas Covid-19, mereka bisa mendapatkan vaksin 3 bulan setelah dinyatakan negatif

Tedrkait dengan layanan rapid test antigen gratis yang dibuka Dinas Kesehatan Bali sejak 1 Mei 2021 lalu, menurut Suarjaya, hingga kini masih diberlakukan. Rapid test antigen gratis tersebut merupakan layanan untuk orang yang bergejala Covid-19.

"Bagi yang merasa bergejala Covid-19, bisa mengikuti layanan rapid test gratis di Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali. Hingga saat ini kami masih berlakukan rapid test gratus  bagi yang bergejala,” katanya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi kesehatan) mengapresiasi upaya Gubernur Koster untuk kaji ulang (turunkan) tarif rapid test antigen dan uji swab PCR bagi masyarakat. Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mengatakan selama ini tarif rapid test antigen dan tes swab PCR diatur dalam SE Gubernur Bali.

"Kalau memang ada kebijakan untuk diturunkan tarif, kami sangat memberikan apresiasi. Ini tentu kebijakan yang pro rakyat," ujar politisi senior PDIP asal Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Menurut Gung De, saat ini ekonomi masyarakat sangat anjlok, sehingga dikeluarkan kebijakan untuk meringankan beban mereka dalam layanan kesehatan. "Karena kita tahu kondisi pandemi Covid-19 berdampak hebat terhadap daya beli masyarakat. Kalau memang rapid test antigen dan uji swab PCR akan diturunkan tarifnya, ya seringan-ringannya untuk masyarakat," tegas Gung De yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan.

Pemprov Bali sendiri sebelumnya secara resmi menetapkan ambang batas tertinggi harga rapid test sebesar Rp 150.000 dan uji swab PCR sebesar Rp 900.000, melalui SE Nomor 440/13638/Yankes.Diskes/2020. Tarif tertinggi rapid test antibodi Covid-19  ini mengacu pada SE Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tess Antibodi. Keputusan itu juga mengacu kepada SE Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Uji Swab PCR Covid-19. *nat

Komentar