nusabali

Polisi Tangkap Ibu Bejat Pembuang Bayi

Dilahirkan di Semak-semak, Bayi Langsung Ditinggal Karena Malu

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-ibu-bejat-pembuang-bayi

Bayi dalam kondisi sehat ini ditemukan pedagang bakso, Misnawi yang hendak buang air kecil.

DENPASAR, NusaBali

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus ibu muda asal Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MK, 24, yang tega membuang bayi yang baru dilahirkan di semak-semak di Jalan Tukad Pancoran IV Blok M, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (29/6). Pelaku mengaku malu memiliki anak tanpa ayah sehingga nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Karsito Putro dikonfirmasi, Rabu (30/6) mengungkapkan MK merupakan pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah majikannya di Jalan Tukad Pancoran IV Blok K, Panjer. Pengakuan MK, dia hamil diluar nikah setelah berhubungan dengan teman pria yang masih dicari polisi.

Lalu pada Sabtu (26/6) sore sekitar pukul 15.00 Wita, MK yang perutnya sakit dan merasakan akan melahirkan pergi ke semak-semak yang tidak jauh dari rumah majikannya. Wanita muda ini lalu melahirkan bayi laki-laki yang dalam kondisi sehat.

Takut ketahuan, MK menyembunyikan bayi tersebut di semak-semak. Hingga pada Senin (28/6) sore, bayi yang masih dalam kondisi hidup ini ditemukan Misnawi yang hendak buang air kecil. Bayi tersebut lalu dilarikan ke RSUP Sanglah untuk mendapat perawatan.

Sementara polisi yang mendapat informasi langsung menyelidiki ibu yang tega membuang bayinya tersebut. Hanya berselang sehari tepatnya pada Selasa (29/6) MK ditangkap di rumah majikannya. "Setelah dapat informasi terkait kejadian itu kami langsung melakukan penyelidikan. Sementara sang bayi dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar. Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Denpasar Selatan," ungkap AKP Hadimastika.

Hasil interogasi perempuan asal Soe, NTT itu mengaku malu melahirkan anak tanpa bapak. Pelaku membuang bayinya karena takut dibenci sama majikannya dan disuruh pulang ke kampung halamannya. Selain itu pelaku merasa malu karena belum menikah tapi sudah memiliki anak.

"Pengakuan pelaku nekat buang bayinya karena malu. Kita masih dalami keterangannya. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Anak dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar